Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Iceu Purnamasari meminta kepada orang tua agar memberikan pendidikan seks sejak dini kepada anak, guna melindungi buah hati dari kejahatan seksual.
"Pendidikan seks sebenarnya bukan hal yang tabu, malah harus dilakukan demi melindungi anak-anak menjadi korban kejahatan seksual," ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Jumat.
Iceu menyampaikan hal tersebut menanggapi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang lanjut usia (lansia) terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Rungan Hulu baru-baru ini.
Menurut dia, pendidikan seks penting dilakukan, sebab yang namanya anak di bawah umur umumnya tidak memahami sedang dilecehkan atau dicabuli, oleh orang dewasa yang dikenalnya.
Orang tua bisa memberikan pendidikan seksual pada anak sejak dini, misalnya dengan memberi tahu anak, bagian tubuh mana yang boleh dilihat atau disentuh orang lain, serta bagian tubuh mana yang tidak boleh dilihat dan disentuh orang lain.
Baca juga: Sekda Gunung Mas lantik tujuh pejabat fungsional
Orang tua juga hendaknya mengajari anak, bahwa jika ada orang yang mau memegang bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dilihat atau disentuh, maka itu adalah perbuatan jahat yang harus dilaporkan kepada orang tua.
“Katakan kepada anak, jika ada orang yang memaksa ingin melihat atau memegang bagian yang dilarang, mereka bisa menolaknya, berteriak, atau mengadukan hal tersebut kepada orang tua atau guru," kata politisi Partai Golkar itu.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Rungan mengamankan J (69), yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur asal Kecamatan Rungan Hulu.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu (22/9), mengatakan J melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri, dengan iming-iming uang.
Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman adalah pidana penjara lebih dari lima tahun.
Baca juga: Gebyar Anak jadi wadah meningkatkan kreativitas generasi muda di Gumas
Baca juga: Dana kampanye Pilkada Gumas 2024 dibatasi maksimal Rp21,440 miliar
Baca juga: Legislator Gumas harap penanganan jalan Tumbang Miwan-Tumbang Empas berlanjut