Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Polsek Ketapang mengimbau masyarakat tak sembarangan meminjamkan kendaraan pribadi guna menghindari penggelapan kendaraan.
"Berhati-hati saat meminjamkan kendaraannya, meski dengan orang terdekat sekalipun," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang Kompol Suyono di Sampit, Senin.
Dikatakan, beberapa bulan belakangan ini kasus penggelapan kendaraan bermotor sering terjadi. Polsek Ketapang bahkan telah dua kali mengungkap dan menangani kasus kejahatan jenis ini.
Menurut Suyono, motif kasus yang mereka ungkap hampir serupa, yakni dengan alasan ingin membeli rokok, motor pun berujung digelapkan oleh temannya sendiri. Kasus pinjam meminjam kendaraan ke teman sendiri nyatanya saat ini masih dianggap sepele di kalangan masyarakat.
Contohnya, belum lama ini seorang pemuda di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mendatangi Kantor Polisi setelah motor kesayangannya raib digelapkan tetangganya sendiri. Tetangga tersebut awalnya beralasan hanya ingin membeli rokok, namun ternyata pelaku nekat membawa kabur motornya. Beruntung, pihak Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelakunya dan pelaku telah diamankan di ruang tahanan di Polsek Ketapang.
"Kasus seperti ini hendaknya menjadi perhatian masyarakat, supaya lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan pribadi, karena khawatir dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," beber Suyono.
Baca juga: Polres Kotim siagakan pengamanan logistik Pilkada 1x24 jam
Orang nomor satu di Polsek Ketapang juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini Polres Kotim melalui Satlantas telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld, disamping tilang manual.
Apabila si peminjam motor tertangkap kamera saat melakukan pelanggaran berlalu lintas, maka si pemilik motor lah yang harus bertanggung jawab sepenuhnya. Sebab, yang menjadi acuan dalam penilangan elektronik tersebut merujuk pada nama yang tertera di STNK.
"Makanya, hati-hati dan lebih selektif kalau mau meminjamkan kendaraan pribadi, pastikan dulu agar si peminjam taat dalam berlalu lintas," demikian Suyono.
Baca juga: 15 Warga Binaan Lapas Sampit dipindahkan ke Lapas Palangka Raya
Baca juga: DAD Kotim ingin bangun kantor damang di setiap kecamatan
Baca juga: Pemkab Kotim dukung ujian sertifikasi Sempoa untuk pendidikan berkualitas
"Berhati-hati saat meminjamkan kendaraannya, meski dengan orang terdekat sekalipun," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang Kompol Suyono di Sampit, Senin.
Dikatakan, beberapa bulan belakangan ini kasus penggelapan kendaraan bermotor sering terjadi. Polsek Ketapang bahkan telah dua kali mengungkap dan menangani kasus kejahatan jenis ini.
Menurut Suyono, motif kasus yang mereka ungkap hampir serupa, yakni dengan alasan ingin membeli rokok, motor pun berujung digelapkan oleh temannya sendiri. Kasus pinjam meminjam kendaraan ke teman sendiri nyatanya saat ini masih dianggap sepele di kalangan masyarakat.
Contohnya, belum lama ini seorang pemuda di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mendatangi Kantor Polisi setelah motor kesayangannya raib digelapkan tetangganya sendiri. Tetangga tersebut awalnya beralasan hanya ingin membeli rokok, namun ternyata pelaku nekat membawa kabur motornya. Beruntung, pihak Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelakunya dan pelaku telah diamankan di ruang tahanan di Polsek Ketapang.
"Kasus seperti ini hendaknya menjadi perhatian masyarakat, supaya lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan pribadi, karena khawatir dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," beber Suyono.
Baca juga: Polres Kotim siagakan pengamanan logistik Pilkada 1x24 jam
Orang nomor satu di Polsek Ketapang juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini Polres Kotim melalui Satlantas telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld, disamping tilang manual.
Apabila si peminjam motor tertangkap kamera saat melakukan pelanggaran berlalu lintas, maka si pemilik motor lah yang harus bertanggung jawab sepenuhnya. Sebab, yang menjadi acuan dalam penilangan elektronik tersebut merujuk pada nama yang tertera di STNK.
"Makanya, hati-hati dan lebih selektif kalau mau meminjamkan kendaraan pribadi, pastikan dulu agar si peminjam taat dalam berlalu lintas," demikian Suyono.
Baca juga: 15 Warga Binaan Lapas Sampit dipindahkan ke Lapas Palangka Raya
Baca juga: DAD Kotim ingin bangun kantor damang di setiap kecamatan
Baca juga: Pemkab Kotim dukung ujian sertifikasi Sempoa untuk pendidikan berkualitas