Sandra Dewi tak tahu Harvey Moeis simpan uang 400 ribu dolar AS di SDB

Kamis, 10 Oktober 2024 17:49 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Saksi kasus dugaan korupsi timah sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengaku tidak mengetahui bahwa sang suami menyimpan uang asing senilai 400 ribu dolar Amerika Serikat (AS) di kotak penyimpanan aman atau safe deposit box (SDB) di Bank CIMB Niaga.

"Saya tidak tahu karena tidak ikut, tetapi SDB itu bisa diakses dua orang, yaitu oleh suami-istri," kata Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran uang korupsi timah, antara lain dengan menyimpan sejumlah uang dan logam mulia di dalam SDB.

Uang dan logam mulia dimaksud terdiri atas 400 ribu dolar AS, satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram, satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram, satu buah Logam Mulia Bar 100 gram, serta satu buah Logam Mulia Gold Bar 88 gram.

Baca juga: Sandra Dewi disebut pernah transfer Rp10 miliar ke istri dirut smelter swasta

Meski bisa diakses oleh sang suami, Sandra tak selalu mengetahui apa saja yang disimpan oleh Harvey dalam SDB itu.

Namun, ia menjelaskan kotak penyimpanan aman tersebut merupakan miliknya pribadi sebagai duta merek atau brand ambassador (BA) Bank CIMB Niaga.

"Karena saya BA di situ, maka CIMB Niaga memberikan saya dua SDB," tuturnya.

Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Baca juga: Kejagung : Sandra Dewi akan jadi saksi kasus timah

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah 271 triliun hoaks!

Baca juga: Sandra Dewi bungkam usai diperiksa 10 jam di Kejagung

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Komang Ayu terbawa arus lawan dalam 32 besar

13 November 2024 21:12 Wib

Sandra Dewi akui 88 tas mewah miliknya tak ada yang dibelikan suami

21 October 2024 19:32 Wib

Sandra Dewi disebut pernah transfer Rp10 miliar ke istri dirut smelter swasta

10 October 2024 10:46 Wib

Dirkeu: Antara Business Forum 2024 himpun kekuatan ekonomi daerah

04 September 2024 11:25 Wib

Gim 'online' jadi alasan anak 9 tahun nekat bawa mobil lalu kecelakaan

07 August 2024 14:47 Wib
Terpopuler

Usai mencoblos di TPS, begini harapan peserta Pilkada Kapuas

Kabar Daerah - 27 November 2024 16:12 Wib

Dishub Kobar periksa kelaikan angkutan umum jelang Natal dan Tahun Baru

Kabar Daerah - 28 November 2024 7:46 Wib

Kylian Mbappe alami krisis kepercayaan diri

Olahraga - 28 November 2024 20:13 Wib

Imigrasi Palangka Raya raih penghargaan di anugerah Humas Imigrasi

Kabar Daerah - 29 November 2024 16:54 Wib

Hamilton mengakui "sudah tidak cepat lagi" dengan Mercedes

Olahraga - 30 November 2024 16:23 Wib