Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria bernama Muhamad Abidin warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah nekat mencuri 13 bal rokok senilai Rp240 juta saat hendak menyewa rumah toko.
"Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah toko Haji Marni, di Jalan Batam, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, pada saat melakukan press rilis, Kamis.
Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada saat pelaku hendak menyewa salah satu rumah toko yang berada tepat di sebelah tempat kejadian perkara, pada Selasa (2/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku kemudian menghubungi pemilik ruko, yakni Taci, dan sepakat untuk biaya sewa sebesar Rp3,5 juta untuk satu bulan dan pelaku mendapatkan kunci ruko tersebut.
"Kemudian pelaku melihat kondisi ruko dari dalam, pelaku menemukan sebuah pembatas yang terbuat dari bahan triplek antara ruko yang ia sewa dan ruko sebelah yang merupakan toko sembako," ucapnya.
Volvy melanjutkan, pada saat itu, pelaku kemudian terlintas untuk melakukan aksi pencurian di ruko sembako tersebut, dengan menyewa satu unit pikap pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, pada Rabu (3/10) sekitar pukul 17.00 WIB, Muhamad Abidin kemudian melancarkan aksinya dengan membobol pembatas triplek menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau daging yang dibawa dari kediamannya.
"Pelaku kemudian mencuri sebanyak 13 bal rokok yang membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp240 juta," ungkapnya.
13 Bal rokok tersebut, terdiri dari satu dus rokok Surya 16, satu dus rokok Surya 12, dua dus rokok Sampoerna 16, dua dus rokok Cakra Kretek, 20 slop rokok Dji Samsoe, dua dus rokok LA 16, satu dus rokok LA Bold, satu dus rokok Esse Double, dan satu dus rokok Marlboro Filter Black 20.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut hendak dijual kembali oleh pelaku ke kios-kios kecil yang kemudian uangnya untuk membayar utangnya di bank.
"Tidak ada indikasi ke judi online, pelaku menyebutkan untuk membayar utang yang ada di bank," tuturnya.
Volvy menerangkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke Ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kini pelaku telah diamankan di Mapolsekta Pahandut untuk menjalani proses selanjutnya hingga dinyatakan P-21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan," demikian Volvy.
"Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah toko Haji Marni, di Jalan Batam, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, pada saat melakukan press rilis, Kamis.
Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada saat pelaku hendak menyewa salah satu rumah toko yang berada tepat di sebelah tempat kejadian perkara, pada Selasa (2/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku kemudian menghubungi pemilik ruko, yakni Taci, dan sepakat untuk biaya sewa sebesar Rp3,5 juta untuk satu bulan dan pelaku mendapatkan kunci ruko tersebut.
"Kemudian pelaku melihat kondisi ruko dari dalam, pelaku menemukan sebuah pembatas yang terbuat dari bahan triplek antara ruko yang ia sewa dan ruko sebelah yang merupakan toko sembako," ucapnya.
Volvy melanjutkan, pada saat itu, pelaku kemudian terlintas untuk melakukan aksi pencurian di ruko sembako tersebut, dengan menyewa satu unit pikap pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, pada Rabu (3/10) sekitar pukul 17.00 WIB, Muhamad Abidin kemudian melancarkan aksinya dengan membobol pembatas triplek menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau daging yang dibawa dari kediamannya.
"Pelaku kemudian mencuri sebanyak 13 bal rokok yang membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp240 juta," ungkapnya.
13 Bal rokok tersebut, terdiri dari satu dus rokok Surya 16, satu dus rokok Surya 12, dua dus rokok Sampoerna 16, dua dus rokok Cakra Kretek, 20 slop rokok Dji Samsoe, dua dus rokok LA 16, satu dus rokok LA Bold, satu dus rokok Esse Double, dan satu dus rokok Marlboro Filter Black 20.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut hendak dijual kembali oleh pelaku ke kios-kios kecil yang kemudian uangnya untuk membayar utangnya di bank.
"Tidak ada indikasi ke judi online, pelaku menyebutkan untuk membayar utang yang ada di bank," tuturnya.
Volvy menerangkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke Ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kini pelaku telah diamankan di Mapolsekta Pahandut untuk menjalani proses selanjutnya hingga dinyatakan P-21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan," demikian Volvy.