Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat penghapusan penggunaan merkuri di Indonesia termasuk dalam langkah pengawasan serta pengembangan riset.
Ditemui di Jakarta, Rabu, Wamen LHK Aleu menyebut, Kementerian LHK pada hari ini telah melakukan penguatan komitmen dan koordinasi untuk pengendalian merkuri di Indonesia, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Polri dan Kejaksaan Agung.
"Penguatan komitmen ini tentu mencakup antara lain peningkatan pengawasan, pengembangan riset dan tata kelola, pertambangan emas yang baik dan berizin khususnya pada tambang skala kecil dan kerja sama internasional yang nantinya diwujudkan dalam bentuk satuan tugas bersama," kata Wamen Alue.
Dia menjelaskan, penguatan komitmen dan koordinasi dengan berbagai pihak itu dapat meningkatkan dan memberikan dampak signifikan terkait upaya penghapusan penggunaan merkuri di Indonesia.
Indonesia sendiri sudah meratifikasi Konvensi Minamata terkait penggunaan merkuri yang berdampak bagi kesehatan dan lingkungan pada 2017. Pemerintah juga sudah mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) untuk mendorong penghapusan penggunaannya di berbagai sektor, termasuk manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.
Untuk sektor kesehatan telah dilakukan proses penarikan alat-alat kesehatan mengandung merkuri oleh KLHK yang masih berjalan sampai saat ini, dengan batas waktu sampai akhir 2025. Tidak hanya itu, dalam sektor pertambangan, Alue mengatakan KLHK juga sudah membuka 10 lokasi pengelolaan emas tanpa merkuri di beberapa wilayah Indonesia.
"Ini yang akan kita scale up ke depan juga sebagai bagian dari resolusi, kita tidak hanya melarang tapi juga memberi opsi dan solusi ke depan," demikian Alue Dohong.
Ditemui di Jakarta, Rabu, Wamen LHK Aleu menyebut, Kementerian LHK pada hari ini telah melakukan penguatan komitmen dan koordinasi untuk pengendalian merkuri di Indonesia, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Polri dan Kejaksaan Agung.
"Penguatan komitmen ini tentu mencakup antara lain peningkatan pengawasan, pengembangan riset dan tata kelola, pertambangan emas yang baik dan berizin khususnya pada tambang skala kecil dan kerja sama internasional yang nantinya diwujudkan dalam bentuk satuan tugas bersama," kata Wamen Alue.
Dia menjelaskan, penguatan komitmen dan koordinasi dengan berbagai pihak itu dapat meningkatkan dan memberikan dampak signifikan terkait upaya penghapusan penggunaan merkuri di Indonesia.
Indonesia sendiri sudah meratifikasi Konvensi Minamata terkait penggunaan merkuri yang berdampak bagi kesehatan dan lingkungan pada 2017. Pemerintah juga sudah mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) untuk mendorong penghapusan penggunaannya di berbagai sektor, termasuk manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.
Untuk sektor kesehatan telah dilakukan proses penarikan alat-alat kesehatan mengandung merkuri oleh KLHK yang masih berjalan sampai saat ini, dengan batas waktu sampai akhir 2025. Tidak hanya itu, dalam sektor pertambangan, Alue mengatakan KLHK juga sudah membuka 10 lokasi pengelolaan emas tanpa merkuri di beberapa wilayah Indonesia.
"Ini yang akan kita scale up ke depan juga sebagai bagian dari resolusi, kita tidak hanya melarang tapi juga memberi opsi dan solusi ke depan," demikian Alue Dohong.