Palangka Raya (ANTARA) - Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), harus bisa lebih fokus dalam mengawal banyaknya kepentingan daerah lewat penajaman agenda perjuangan selama lima tahun kedepan.
"Terlebih dalam hal agenda legislasi hingga pengawasan aktual serta relevan yang menjadi kebutuhan daerah hari-hari ini," kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Senin.
Menurut mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu, belakangan ini ada gelagat re-sentralisasi mulai mengemuka lewat penerbitan Undang-undang terbaru. Di mana beberapa kewenangan yang semula di pemerintah daerah, seakan mulai ditarik ke Pusat.
Dia mengatakan bahwa penarikan sejumlah kewenangan itu seakan menempatkan pemerintahan daerah dalam posisi yang tidak mumpuni bekerja. Sedangkan penarikan itu berseberangan dengan semangat otonomi daerah, asal muasal lahirnya lembaga DPD RI yang tugas, pokok dan fungsinya mengawal kepentingan daerah.
tak hanya itu, lanjut Teras Narang, belakangan muncul pula Proyek Strategis Nasional atau PSN yang merupakan agenda pusat di daerah. Terkesan proyek ini hebat, namun secara esensi merendahkan kemampuan pemerintahan daerah, termasuk peran Gubernur yang menurut ketatanegaraan Indonesia, sebenarnya Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
"Jadi, pada saat rapat di Komite I DPD RI hari ini (14/10/2024), saya mendorong agar tetap fokus pada isu pemerintahan daerah. Apalagi Komite I DPD RI salah satu fokusnya mengawal dan mengawasi UU nomor 23 tahun 2024, tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.
Baca juga: Pengawasan secara berjenjang semua pembiayaan negara harus ditingkatkan
Anggota DPD RI dua periode itu pun menyebut, UU No.23/2014 terletak kepentingan legislasi lain, yang selama ini tertahan, baik itu RUU Masyarakat Adat hingga RUU terkait tata ruang dan pertanahan yang erat kaitannya dengan daerah. Untuk itu, dirinya berharap seluruh wakil daerah di DPD RI bersama elemen pemerintahan dan masyarakat daerah, dapat berkolaborasi menguatkan agenda bersama dalam memajukan daerah masing-masing.
"Mari bersama mengembalikan semangat otonomi daerah yang bertujuan untuk membangun kemajuan serta menghadirkan keadilan sosial, kemanfaatan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dan daerah di seluruh Indonesia secara merata," demikian Teras Narang.
Baca juga: Pemimpin di Kalteng harus lebih peduli internet, kata Teras Narang
Baca juga: Operasi tangkap tangan di Kalimantan buah dari kegagalan pengawasan internal
Baca juga: TNI harus semakin tangguh dan punya kemampuan pertahanan siber, kata Teras Narang
"Terlebih dalam hal agenda legislasi hingga pengawasan aktual serta relevan yang menjadi kebutuhan daerah hari-hari ini," kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Senin.
Menurut mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu, belakangan ini ada gelagat re-sentralisasi mulai mengemuka lewat penerbitan Undang-undang terbaru. Di mana beberapa kewenangan yang semula di pemerintah daerah, seakan mulai ditarik ke Pusat.
Dia mengatakan bahwa penarikan sejumlah kewenangan itu seakan menempatkan pemerintahan daerah dalam posisi yang tidak mumpuni bekerja. Sedangkan penarikan itu berseberangan dengan semangat otonomi daerah, asal muasal lahirnya lembaga DPD RI yang tugas, pokok dan fungsinya mengawal kepentingan daerah.
tak hanya itu, lanjut Teras Narang, belakangan muncul pula Proyek Strategis Nasional atau PSN yang merupakan agenda pusat di daerah. Terkesan proyek ini hebat, namun secara esensi merendahkan kemampuan pemerintahan daerah, termasuk peran Gubernur yang menurut ketatanegaraan Indonesia, sebenarnya Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
"Jadi, pada saat rapat di Komite I DPD RI hari ini (14/10/2024), saya mendorong agar tetap fokus pada isu pemerintahan daerah. Apalagi Komite I DPD RI salah satu fokusnya mengawal dan mengawasi UU nomor 23 tahun 2024, tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.
Baca juga: Pengawasan secara berjenjang semua pembiayaan negara harus ditingkatkan
Anggota DPD RI dua periode itu pun menyebut, UU No.23/2014 terletak kepentingan legislasi lain, yang selama ini tertahan, baik itu RUU Masyarakat Adat hingga RUU terkait tata ruang dan pertanahan yang erat kaitannya dengan daerah. Untuk itu, dirinya berharap seluruh wakil daerah di DPD RI bersama elemen pemerintahan dan masyarakat daerah, dapat berkolaborasi menguatkan agenda bersama dalam memajukan daerah masing-masing.
"Mari bersama mengembalikan semangat otonomi daerah yang bertujuan untuk membangun kemajuan serta menghadirkan keadilan sosial, kemanfaatan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dan daerah di seluruh Indonesia secara merata," demikian Teras Narang.
Baca juga: Pemimpin di Kalteng harus lebih peduli internet, kata Teras Narang
Baca juga: Operasi tangkap tangan di Kalimantan buah dari kegagalan pengawasan internal
Baca juga: TNI harus semakin tangguh dan punya kemampuan pertahanan siber, kata Teras Narang