Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah membersihkan baliho-baliho yang telah kedaluwarsa, khususnya baliho terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kali ini kami bersama tim gabungan menertibkan baliho kedaluwarsa di tiga titik di Kota Palangka Raya, yakni di Jalan Yos Sudarso, G. Obos dan Jalan RTA Milono," kata Kepala Satpol-PP Kota Palangka Raya, Berlianto, usai menertibkan baliho di Palangka Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan baliho kedaluwarsa yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dalam penertiban kali ini, pihaknya melepas baliho bakal calon kepala daerah yang tidak masuk dalam pasangan calon pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kita tahu sendiri siapa saja saat ini pasangan calon pilkada yang telah ditetapkan. Bagi yang tidak masuk kan sampai sekarang masih terpajang baliho-balihonya. Ini perlu kita tertibkan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, bahwa seharusnya yang memiliki tugas untuk melepas baliho kedaluwarsa ini merupakan tim atau pemilik baliho itu sendiri.
Baca juga: Dewan prihatin pernikahan dini masih terjadi di Palangka Raya
Namun hingga saat ini kesadaran masyarakat akan melepas baliho tersebut masih kurang sehingga hal ini tentunya merusak keindahan "Kota Cantik" Palangka Raya.
"Makanya hari ini kita coba membersihkan dengan harapan teman-teman dari pemilik baliho atau masyarakat lainnya bisa turut ikut serta membersihkan," ujarnya.
Berlianto juga mengungkapkan, bahwa terkait dengan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang dan melanggar aturan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada instansi terkait.
Hal ini dilakukan agar dalam proses penertiban pihaknya memiliki acuan yang kuat dan tidak terjadi polemik di kalangan masyarakat kedepannya.
"Karena ini massa pilkada, sehingga kita perlu melakukan koordinasi agar ke depan kita tidak salah langkah. Dalam melakukan penertiban juga tidak bisa serta merta langsung mencopot baliho, harus ada acuannya terlebih dahulu," demikian Berlianto.
Baca juga: Berikut penjelasan lokasi tes CPNS Barut dipindah ke Palangka Raya dan Banjarbaru
Baca juga: Lindungi aset menggunakan asuransi untuk cegah kerugian kebakaran
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta kembangkan pariwisata berbasis komunitas
"Kali ini kami bersama tim gabungan menertibkan baliho kedaluwarsa di tiga titik di Kota Palangka Raya, yakni di Jalan Yos Sudarso, G. Obos dan Jalan RTA Milono," kata Kepala Satpol-PP Kota Palangka Raya, Berlianto, usai menertibkan baliho di Palangka Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan baliho kedaluwarsa yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dalam penertiban kali ini, pihaknya melepas baliho bakal calon kepala daerah yang tidak masuk dalam pasangan calon pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kita tahu sendiri siapa saja saat ini pasangan calon pilkada yang telah ditetapkan. Bagi yang tidak masuk kan sampai sekarang masih terpajang baliho-balihonya. Ini perlu kita tertibkan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, bahwa seharusnya yang memiliki tugas untuk melepas baliho kedaluwarsa ini merupakan tim atau pemilik baliho itu sendiri.
Baca juga: Dewan prihatin pernikahan dini masih terjadi di Palangka Raya
Namun hingga saat ini kesadaran masyarakat akan melepas baliho tersebut masih kurang sehingga hal ini tentunya merusak keindahan "Kota Cantik" Palangka Raya.
"Makanya hari ini kita coba membersihkan dengan harapan teman-teman dari pemilik baliho atau masyarakat lainnya bisa turut ikut serta membersihkan," ujarnya.
Berlianto juga mengungkapkan, bahwa terkait dengan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang dan melanggar aturan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada instansi terkait.
Hal ini dilakukan agar dalam proses penertiban pihaknya memiliki acuan yang kuat dan tidak terjadi polemik di kalangan masyarakat kedepannya.
"Karena ini massa pilkada, sehingga kita perlu melakukan koordinasi agar ke depan kita tidak salah langkah. Dalam melakukan penertiban juga tidak bisa serta merta langsung mencopot baliho, harus ada acuannya terlebih dahulu," demikian Berlianto.
Baca juga: Berikut penjelasan lokasi tes CPNS Barut dipindah ke Palangka Raya dan Banjarbaru
Baca juga: Lindungi aset menggunakan asuransi untuk cegah kerugian kebakaran
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta kembangkan pariwisata berbasis komunitas