Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Abdul Kadir mengingatkan kepada seluruh aparat pemerintah, terutama aparatur sipil negara (ASN), agar tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan menjunjung asas netralitas ASN.
"Berkenaan Pilkada serentak 2024 ini, mohon maaf kami sekedar mengingatkan kepada aparat, khususnya ASN untuk netral. Tidak terlibat pada proses dukung mendukung pada pasangan calon tertentu," kata Abdul Kadir di Sampit, Kamis.
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati. Adapun, saat ini tahapan kampanye sedang berlangsung, tepatnya dari 25 September - 23 November 2024.
Dalam masa kampanye ini netralitas dari para ASN akan menjadi perhatian banyak pihak, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terlebih dengan keterlibatan petahana dalam kontestasi pemilihan umum kerap menjadi isu krusial.
Begitu pula, Legislator Kotim ini turut menyoroti terkait netralitas ASN terlebih sempat beredar kabar adanya ASN yang diduga tidak netral di lingkungan Pemkab Kotim.
Abdul Kadir menegaskan bahwa ASN hendaknya fokus pada profesi dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara sesuai dengan tata peraturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak berdampak negatif kedepannya pada kinerja.
"Kami dari Fraksi Partai Golkar juga menginginkan gerakan yang profesional dalam melayani masyarakat dari para ASN sehubungan dengan penyelenggaraan pesta demokrasi ini," ujarnya.
Dikatakan, ASN memang memiliki hak pilih dan berhak untuk mendukung pasang calon sesuai hati nurani masing-masing. Namun, hendaknya dukungan tersebut cukup disimpan untuk diri sendiri dan tidak diumbar ke umum serta cukup disalurkan di bilik suara ketika waktunya tiba.
Terlepas dari itu, ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024 dan berharap saatnya nanti dapat menghasilkan pemimpin yang aspiratif dari proses demokrasi yang berjalan dengan baik.
Netralitas ASN juga menjadi sorotan Bawaslu Kotim. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim Dedy Irawan menyampaikan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 pihaknya menitikberatkan pengawasan terhadap netralitas ASN.
"Selama masa kampanye yang pertama pengawasan di lapangan, titik beratnya kami fokus pada netralitas ASN, semua akan kami awasi," kata dia.
Baca juga: 4.400 petani sawit Kotim terima manfaat DBH berupa jaminan sosial
Bawaslu Kotim juga mengimbau masyarakat ketika menemukan indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN agar melapor ke pihaknya supaya bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, ketika ada ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas, maka pihak akan melakukan penanganan secara bertahap. Mulai dari investigasi, kemudian klarifikasi semua pihak yang terlibat kemudian jika terbukti bersalah maka akan diklasifikasikan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Ada dua klasifikasi, yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi. Jika masuk pelanggaran pidana, tindakan selanjutnya akan dibahas oleh Sentra Gakkumdu.
Sementara, apabila pelanggaran administrasi, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi terhadap ASN yang bersangkutan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Pembangunan pabrik pakan Kalteng, beri efek ganda hingga dukung ekonomi berkelanjutan
Baca juga: NAM Air layani rute Sampit-Semarang mulai 9 November
Baca juga: Gerakan Pangan Murah Kotim bantu perekonomian masyarakat
"Berkenaan Pilkada serentak 2024 ini, mohon maaf kami sekedar mengingatkan kepada aparat, khususnya ASN untuk netral. Tidak terlibat pada proses dukung mendukung pada pasangan calon tertentu," kata Abdul Kadir di Sampit, Kamis.
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati. Adapun, saat ini tahapan kampanye sedang berlangsung, tepatnya dari 25 September - 23 November 2024.
Dalam masa kampanye ini netralitas dari para ASN akan menjadi perhatian banyak pihak, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terlebih dengan keterlibatan petahana dalam kontestasi pemilihan umum kerap menjadi isu krusial.
Begitu pula, Legislator Kotim ini turut menyoroti terkait netralitas ASN terlebih sempat beredar kabar adanya ASN yang diduga tidak netral di lingkungan Pemkab Kotim.
Abdul Kadir menegaskan bahwa ASN hendaknya fokus pada profesi dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara sesuai dengan tata peraturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak berdampak negatif kedepannya pada kinerja.
"Kami dari Fraksi Partai Golkar juga menginginkan gerakan yang profesional dalam melayani masyarakat dari para ASN sehubungan dengan penyelenggaraan pesta demokrasi ini," ujarnya.
Dikatakan, ASN memang memiliki hak pilih dan berhak untuk mendukung pasang calon sesuai hati nurani masing-masing. Namun, hendaknya dukungan tersebut cukup disimpan untuk diri sendiri dan tidak diumbar ke umum serta cukup disalurkan di bilik suara ketika waktunya tiba.
Terlepas dari itu, ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024 dan berharap saatnya nanti dapat menghasilkan pemimpin yang aspiratif dari proses demokrasi yang berjalan dengan baik.
Netralitas ASN juga menjadi sorotan Bawaslu Kotim. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim Dedy Irawan menyampaikan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 pihaknya menitikberatkan pengawasan terhadap netralitas ASN.
"Selama masa kampanye yang pertama pengawasan di lapangan, titik beratnya kami fokus pada netralitas ASN, semua akan kami awasi," kata dia.
Baca juga: 4.400 petani sawit Kotim terima manfaat DBH berupa jaminan sosial
Bawaslu Kotim juga mengimbau masyarakat ketika menemukan indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN agar melapor ke pihaknya supaya bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, ketika ada ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas, maka pihak akan melakukan penanganan secara bertahap. Mulai dari investigasi, kemudian klarifikasi semua pihak yang terlibat kemudian jika terbukti bersalah maka akan diklasifikasikan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Ada dua klasifikasi, yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi. Jika masuk pelanggaran pidana, tindakan selanjutnya akan dibahas oleh Sentra Gakkumdu.
Sementara, apabila pelanggaran administrasi, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi terhadap ASN yang bersangkutan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Pembangunan pabrik pakan Kalteng, beri efek ganda hingga dukung ekonomi berkelanjutan
Baca juga: NAM Air layani rute Sampit-Semarang mulai 9 November
Baca juga: Gerakan Pangan Murah Kotim bantu perekonomian masyarakat