Palangka Raya (ANTARA) -
Pelaksana Tugas Asisten II Sekda Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Eka Suryadilaga menekankan pentingnya pembentukan desa antikorupsi di kabupaten itu.
"Pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi. Salah satunya melalui desa antikorupsi. Untuk itu dinas terkait agar segera melakukan tindak lanjut pembentukannya," katanya di Kasongan, kemarin.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan rapat koordinasi perluasan percontohan Desa Anti Korupsi Provinsi Kalteng 2024-2025.
"Pada kesempatan itu, KPK RI memberikan pemaparan mengenai strategi dan praktik dalam pengembangan desa antikorupsi, serta peran penting masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa," kata Eka.
Melalui inisiatif ini, lanjut dia, desa-desa terpilih dapat menjadi contoh teladan dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Sehingga akan memacu semangat inovasi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desa yang bebas korupsi, serta mendukung upaya peningkatan integritas di tingkat lokal," kata Eka.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Katingan Ganti Yapman menegaskan pentingnya peran desa dalam mendukung upaya perluasan percontohan desa antikorupsi di wilayah setempat.
"Desa merupakan ujung tombak pembangunan di daerah, dan melalui program ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, bebas dari praktik korupsi," kata Ganti.
Program desa antikorupsi telah menjadi salah satu inisiatif strategis dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa, serta menciptakan iklim pemerintahan yang lebih baik melalui pengelolaan sumber daya desa yang lebih transparan.
Baca juga: Pemkab Katingan optimalkan TPPS tangani stunting
"Pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi. Salah satunya melalui desa antikorupsi. Untuk itu dinas terkait agar segera melakukan tindak lanjut pembentukannya," katanya di Kasongan, kemarin.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan rapat koordinasi perluasan percontohan Desa Anti Korupsi Provinsi Kalteng 2024-2025.
"Pada kesempatan itu, KPK RI memberikan pemaparan mengenai strategi dan praktik dalam pengembangan desa antikorupsi, serta peran penting masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa," kata Eka.
Melalui inisiatif ini, lanjut dia, desa-desa terpilih dapat menjadi contoh teladan dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Sehingga akan memacu semangat inovasi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desa yang bebas korupsi, serta mendukung upaya peningkatan integritas di tingkat lokal," kata Eka.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Katingan Ganti Yapman menegaskan pentingnya peran desa dalam mendukung upaya perluasan percontohan desa antikorupsi di wilayah setempat.
"Desa merupakan ujung tombak pembangunan di daerah, dan melalui program ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, bebas dari praktik korupsi," kata Ganti.
Program desa antikorupsi telah menjadi salah satu inisiatif strategis dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa, serta menciptakan iklim pemerintahan yang lebih baik melalui pengelolaan sumber daya desa yang lebih transparan.
Baca juga: Pemkab Katingan optimalkan TPPS tangani stunting
Melalui sosialisasi ini, desa-desa di Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Katingan dapat menjadi percontohan dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik, serta mampu berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang lebih bebas korupsi.
Program ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan tepat sasaran.
"Program desa antikorupsi ini akan terus dikembangkan dan diperluas di tahun 2024, dengan harapan semakin banyak desa yang terlibat dan mendukung gerakan anti korupsi di tingkat lokal," tegasnya.
Baca juga: Program Mandatling perkuat pengelolaan data lingkungan hidup di Katingan
Baca juga: Pemkab Katingan: Peran aktif desa penting untuk wujudkan Desa Anti Korupsi
Baca juga: Pemkab Katingan perkuat sinergi OPD tangani stunting
"Program desa antikorupsi ini akan terus dikembangkan dan diperluas di tahun 2024, dengan harapan semakin banyak desa yang terlibat dan mendukung gerakan anti korupsi di tingkat lokal," tegasnya.
Baca juga: Program Mandatling perkuat pengelolaan data lingkungan hidup di Katingan
Baca juga: Pemkab Katingan: Peran aktif desa penting untuk wujudkan Desa Anti Korupsi
Baca juga: Pemkab Katingan perkuat sinergi OPD tangani stunting