Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Pransang mengatakan, Program Kemandirian Data Lingkungan (Mandatling) yang baru saja diluncurkan akan memperkuat kapasitas pengelolaan data lingkungan hidup di daerah setempat.

"Peluncuran Mandatling ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Katingan di Dinas Lingkungan Hidup dapat menjadi model dalam pengelolaan data lingkungan yang inovatif dan berkelanjutan," kata Pransang, di Kasongan, Senin.

Dia mengatakan Program Mandatling bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data lingkungan di daerah.

Sehingga melalui inisiatif ini, diharapkan dapat menciptakan basis data yang akurat dan terpercaya untuk perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan yang ramah lingkungan.

“Apabila digunakan dengan baik, maka manfaatnya sangat luar biasa bagi parameter khususnya bagi kualitas lingkungan hidup," katanya.

Selain itu, lanjut dia, bermanfaat bagi ekosistem, perubahan iklim, degradasi lingkungan, pengelolaan persampahan dan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup bagi pemegang proses lingkungan.

Dia mengatakan, basis data kerap digunakan untuk tujuan tertentu dalam merencanakan suatu program yang pada kenyataannya bisa tidak berdasarkan pada kondisi nyata di masyarakat saat ini.

Dalam semangat otonomi daerah penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Penjabat Bupati Katingan kukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan

Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun juga mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Pransang mengatakan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Penguatan pengelolaan data ini juga untuk menunjang pembangunan berkelanjutan secara terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan," katanya.

Baca juga: Pemkab Katingan tingkatkan literasi keuangan lewat Sekolah Pasar Modal

Baca juga: Pemkab Katingan perkuat sinergi OPD tangani stunting

Baca juga: Pemkab Katingan: Peran aktif desa penting untuk wujudkan Desa Anti Korupsi

Pewarta : Rendhik Andika/Naslee
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024