Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi lintasan satu arah di Jalan Bukit Batu Raja, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.
"Sosialisasi pemberlakuan lintasan satu arah tersebut bertujuan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di area tersebut," kata Kabid Lalu Lintas dan Jalan Dishub Kobar Nur Soleh di Pangkalan Bun, Selasa.
Dalam sosialisasi ini Dishub berkerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat. Soleh menjelaskan, lintasan di Jalan Bukit Raja diberlakukan menjadi lintasan satu arah, karena kondisi jalan yang cukup terjal dan sempit.
"Perlu pemberlakuan lintasan satu arah. Lintasan Jalan Bukit Raja ini hanya boleh turun saja. Sedangkan dari arah Jalan Pangeran Antasari dilarang melintas karena sangat membahayakan,” tuturnya.
Baca juga: Distan Kobar hadirkan zona edukasi tingkatkan pengetahuan masyarakat
Dia menyampaikan, Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Karena Jalan Bukit Raja ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas dari arah berlawanan. Sehingga dinilai Jalan Bukit Raja ini hanya efektif untuk dilintasi satu kendaraan,” ujarnya.
Soleh menjelaskan, sebelum melakukan sosialisasi, pihaknya juga telah melakukan pemasangan rambu larangan melintas di Jalan Bukit Raja dari arah Jalan Pangeran Antasari belum lama ini.
“Kepada pengendara yang ingin melintas di Jalan Bukit Raya khususnya dari arah Jalan Pangeran Antasari agar tidak melintas dan mematuhi rambu yang telah dipasang,” demikian Nur Soleh.
Baca juga: Disdikbud Kobar tingkatkan kompetensi guru PJOK melalui Pembelajaran Tatap Muka Diseminasi PKG
Baca juga: Bantu ketersediaan darah, Polres bersama PWI Kobar gelar donor darah
Baca juga: Pemkab Kobar sediakan kendaraan sedot tinja secara gratis
"Sosialisasi pemberlakuan lintasan satu arah tersebut bertujuan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di area tersebut," kata Kabid Lalu Lintas dan Jalan Dishub Kobar Nur Soleh di Pangkalan Bun, Selasa.
Dalam sosialisasi ini Dishub berkerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat. Soleh menjelaskan, lintasan di Jalan Bukit Raja diberlakukan menjadi lintasan satu arah, karena kondisi jalan yang cukup terjal dan sempit.
"Perlu pemberlakuan lintasan satu arah. Lintasan Jalan Bukit Raja ini hanya boleh turun saja. Sedangkan dari arah Jalan Pangeran Antasari dilarang melintas karena sangat membahayakan,” tuturnya.
Baca juga: Distan Kobar hadirkan zona edukasi tingkatkan pengetahuan masyarakat
Dia menyampaikan, Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Karena Jalan Bukit Raja ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas dari arah berlawanan. Sehingga dinilai Jalan Bukit Raja ini hanya efektif untuk dilintasi satu kendaraan,” ujarnya.
Soleh menjelaskan, sebelum melakukan sosialisasi, pihaknya juga telah melakukan pemasangan rambu larangan melintas di Jalan Bukit Raja dari arah Jalan Pangeran Antasari belum lama ini.
“Kepada pengendara yang ingin melintas di Jalan Bukit Raya khususnya dari arah Jalan Pangeran Antasari agar tidak melintas dan mematuhi rambu yang telah dipasang,” demikian Nur Soleh.
Baca juga: Disdikbud Kobar tingkatkan kompetensi guru PJOK melalui Pembelajaran Tatap Muka Diseminasi PKG
Baca juga: Bantu ketersediaan darah, Polres bersama PWI Kobar gelar donor darah
Baca juga: Pemkab Kobar sediakan kendaraan sedot tinja secara gratis