Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah Muhammad Irfansyah mengatakan, jumlah pengawas sekolah di daerah ini belum mencapai jumlah ideal sehingga masih perlu penambahan.

"Idealnya satu orang mengawasi 6 sampai 10 sekolah, tapi sekarang satu orang ada yang sampai mengawasi 15 sekolah," kata Irfansyah di Sampit.

Kurangnya jumlah pengawas diakui berpengaruh terhadap upaya optimalisasi pengawasan. Selain jumlah satuan pendidikan yang diawasi sangat banyak, geografis Kotawaringin Timur yang luas juga berdampak terhadap pengawasan yang harus dilakukan.

Saat ini terdapat sekitar 600 satuan pendidikan mulai tingkat TK hingga SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sementara itu jumlah pengawas sekolah yang dimiliki hanya 20 orang.

Jumlah tersebut diakui belum ideal sehingga bisa berpengaruh terhadap hasil yang ingin dicapai. Meski begitu, Dinas Pendidikan bersama para pengawas sekolah selalu berupaya untuk menjalankan tugas secara optimal meski di tengah keterbatasan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan, peran pengawas sekolah mengalami transformasi yang sangat penting. 

Baca juga: Disdik Kotim berikan advokasi pendidikan inklusif pada KKKS 17 kecamatan

Selama ini pengawas sekolah berperan sebagai pengendali, namun di era Merdeka Belajar saat ini peran pengawas sekolah adalah sebagai pendamping satuan pendidikan.

Pengawas sekolah didefinisikan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.

Peran pendampingan yang dijalankan yakni membersamai kepala sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.

Dulunya pengawas sekolah bertugas memastikan satuan pendidikan untuk memenuhi 8 standar nasional pendidikan, sedangkan kini mereka sebagai pendamping. Untuk itu fokus layanan pengawas sekolah adalah mendampingi kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah, dalam menggerakkan warga sekolah dan masyarakat, untuk meningkatkan pembelajaran.

Irfansyah menambahkan, kini tidak lagi pembedaan tugas pengawas sekolah berdasarkan tingkatan satuan pendidikan. Semua bisa diberi tugas mengawasi tingkatan sekolah, mulai TK, SD hingga SMP.

"Terkait kekurangan jumlah pengawas sekolah ini akan kami sampaikan ke Dirjen GTK di pusat untuk mencarikan solusinya. Tetapi, dengan jumlah pengawas yang ada, kami akan tetap berupaya menjalankan tugas secara optimal," demikian Irfansyah. 

Baca juga: Masyarakat diminta waspadai penipuan mencatut pejabat Disdik Kotim

Baca juga: Disdik Kotim gelar lomba guru berprestasi untuk gali potensi

Baca juga: 20 peserta didik PKBM Pelampang Tarung Kotim ikuti ANBK

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024