Puruk Cahu (ANTARA) - DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten setempat, telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna ke 2 masa sidang III yang dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Murung Raya Bebie didampingi Wakil Ketua Semetara Likon, serta dihadiri Penjabat Bupati Murung Raya Hermon, Penjabat Sekda Murung Raya Rudie Roy, anggota DPRD, kepala OPD dan lainnya di Puruk Cahu, Selasa.
"Tahapan persetujuan bersama terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 secara normatif, telah dilaksanakan sesuai amanat ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," kata Bebie.
Adapun implementasi pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, dilaksanakan oleh anggota DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah. Ditambah lagi, berdasarkan surat Bupati Murung Raya nomor 900.1.1.3/230/VI/BPKAD tanggal 13 juli 2024 perihal penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025,” kata Bebie.
Menurut Bebie, nota kesepakatan KUA-PPAS yang dilaksanakan itu tidak terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran, karena pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, kata Bebie juga KUA-PPAS tersebut memiliki peran penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan sebagai panduan pemerintah daerah agar dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
"Selain itu, KUA-PPAS juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat, oleh karena itu dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, maka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin," ujarnya.
Baca juga: Legislator Murung Raya sebut pentingnya tumbuhkan nilai agama sejak dini
Sementara itu, juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Akhirudin, mengatakan sebelum dilaksanakannya nota kesepakatan tersebut, terlebih dahulu dilakukan proses penyusunan rancangan KUA-PPAS, penyempurnaan rancangan KUA-PPAS oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga pembahasan KUA-PPAS dengan DPRD.
"Untuk pagu anggaran daerah tahun anggaran 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.578.076.732.860 dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.578.076.732.860," demikian Akhirudin.
Baca juga: PLN amankan kelistrikan di Murung Raya-Muara Teweh dampak banjir
Baca juga: Pemkab Murung Raya salurkan bantuan kepada warga terdampak banjir
Baca juga: Personel Satbrimob Polda Kalteng evakuasi korban banjir di Murung Raya
Kesepakatan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna ke 2 masa sidang III yang dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Murung Raya Bebie didampingi Wakil Ketua Semetara Likon, serta dihadiri Penjabat Bupati Murung Raya Hermon, Penjabat Sekda Murung Raya Rudie Roy, anggota DPRD, kepala OPD dan lainnya di Puruk Cahu, Selasa.
"Tahapan persetujuan bersama terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 secara normatif, telah dilaksanakan sesuai amanat ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," kata Bebie.
Adapun implementasi pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, dilaksanakan oleh anggota DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah. Ditambah lagi, berdasarkan surat Bupati Murung Raya nomor 900.1.1.3/230/VI/BPKAD tanggal 13 juli 2024 perihal penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025,” kata Bebie.
Menurut Bebie, nota kesepakatan KUA-PPAS yang dilaksanakan itu tidak terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran, karena pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, kata Bebie juga KUA-PPAS tersebut memiliki peran penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan sebagai panduan pemerintah daerah agar dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
"Selain itu, KUA-PPAS juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat, oleh karena itu dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, maka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin," ujarnya.
Baca juga: Legislator Murung Raya sebut pentingnya tumbuhkan nilai agama sejak dini
Sementara itu, juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Akhirudin, mengatakan sebelum dilaksanakannya nota kesepakatan tersebut, terlebih dahulu dilakukan proses penyusunan rancangan KUA-PPAS, penyempurnaan rancangan KUA-PPAS oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga pembahasan KUA-PPAS dengan DPRD.
"Untuk pagu anggaran daerah tahun anggaran 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.578.076.732.860 dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.578.076.732.860," demikian Akhirudin.
Baca juga: PLN amankan kelistrikan di Murung Raya-Muara Teweh dampak banjir
Baca juga: Pemkab Murung Raya salurkan bantuan kepada warga terdampak banjir
Baca juga: Personel Satbrimob Polda Kalteng evakuasi korban banjir di Murung Raya