Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang mengaku kehadiran dan pertemuannya dengan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, sebagai upaya menggali berbagai isu maupun persoalan terkini terkait tahapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menggali berbagai isu dan persoalan itu karena bagian dari tugas dan fungsi Komite I DPD RI yang tertuang dalan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada serentak, kata Teras Narang usai melakukan pertemuan dengan jajaran Bawaslu Kalteng di Palangka Raya, Selasa.
"Dalam pertemuan ini, saya juga menggali bagaimana proses kampanye para pasangan calon yang maju di Pilkada serentak tahun 2024 di Kalteng, apakah sudah sesuai aturan perundang-undangan," beber dia.
Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu pun mengucapkan terimakasih atas sambutan dan respon yang sangat baik dari Ketua maupun Komisioner Bawaslu Kalteng terhadap kedatangan dirinya.
Dia berharap, pilkada serentak tahun 2024 dapat berlangsung secara transparan dan demokratis. Dengan begitu, pilkda dapat menghasilkan pemimpin yang mampu memajukan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng.
"Mengenai berbagai persoalan maupun masukan yang disampaikan ke saya, tentunya akan saya sampaikan kepada pihak-pihak terkait," demikian Teras Narang.
Baca juga: Bawaslu Kalteng diskusikan kemungkinan revisi sejumlah UU ke Teras Narang
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan Teras Narang merupakan pigur yang konsisten dan komitmen terhadap tugas maupun tanggungjawabnya sejak masih menjadi anggota DPR RI periode 1999-2024 dan 2004-2005, Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015, serta anggota DPD RI periode 2019-2024 hingga 2024-2024.
Dia mengatakan, sekarang ini Teras Narang juga berada di Komite I DPD RI yang tentunya bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pemilu, sehingga sangat tepat mendiskusikan berbagai hal, termasuk kemungkinan adanya revisi terhadap UU berkaitan dengan pemilu.
"Sejauh yang saya tahu dan ingat, pak Teras Narang sangat konsisten berkunjung ke Bawaslu, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi, kami berharap berharap hal sama juga dilakukan oleh anggota DPD lainnya, terutama dari daerah pemilihan Kalteng," demikian Satriadi.
Baca juga: Teras Narang beri perhatian terhadap pembentukan otonomi daerah desa dan tenaga honorer
Baca juga: Teras Narang raih penghargaan Rekan Terinspiratif dari Lemhannas RI
Baca juga: Presiden RI resmi berganti, pemimpin itu melayani bukan dilayani
Menggali berbagai isu dan persoalan itu karena bagian dari tugas dan fungsi Komite I DPD RI yang tertuang dalan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada serentak, kata Teras Narang usai melakukan pertemuan dengan jajaran Bawaslu Kalteng di Palangka Raya, Selasa.
"Dalam pertemuan ini, saya juga menggali bagaimana proses kampanye para pasangan calon yang maju di Pilkada serentak tahun 2024 di Kalteng, apakah sudah sesuai aturan perundang-undangan," beber dia.
Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu pun mengucapkan terimakasih atas sambutan dan respon yang sangat baik dari Ketua maupun Komisioner Bawaslu Kalteng terhadap kedatangan dirinya.
Dia berharap, pilkada serentak tahun 2024 dapat berlangsung secara transparan dan demokratis. Dengan begitu, pilkda dapat menghasilkan pemimpin yang mampu memajukan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng.
"Mengenai berbagai persoalan maupun masukan yang disampaikan ke saya, tentunya akan saya sampaikan kepada pihak-pihak terkait," demikian Teras Narang.
Baca juga: Bawaslu Kalteng diskusikan kemungkinan revisi sejumlah UU ke Teras Narang
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan Teras Narang merupakan pigur yang konsisten dan komitmen terhadap tugas maupun tanggungjawabnya sejak masih menjadi anggota DPR RI periode 1999-2024 dan 2004-2005, Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015, serta anggota DPD RI periode 2019-2024 hingga 2024-2024.
Dia mengatakan, sekarang ini Teras Narang juga berada di Komite I DPD RI yang tentunya bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pemilu, sehingga sangat tepat mendiskusikan berbagai hal, termasuk kemungkinan adanya revisi terhadap UU berkaitan dengan pemilu.
"Sejauh yang saya tahu dan ingat, pak Teras Narang sangat konsisten berkunjung ke Bawaslu, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi, kami berharap berharap hal sama juga dilakukan oleh anggota DPD lainnya, terutama dari daerah pemilihan Kalteng," demikian Satriadi.
Baca juga: Teras Narang beri perhatian terhadap pembentukan otonomi daerah desa dan tenaga honorer
Baca juga: Teras Narang raih penghargaan Rekan Terinspiratif dari Lemhannas RI
Baca juga: Presiden RI resmi berganti, pemimpin itu melayani bukan dilayani