Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengingatkan kembali mengenai penyaluran dana desa tahun anggaran 2024 yang hendaknya disalurkan tepat waktu, mengingat saat ini sudah hampir di akhir tahun anggaran.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas Herda saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan DD menyangkut hak kesejahteraan masyarakat dan pemerintah desa, sehingga penyalurannya juga harus tepat waktu.

“Apabila ada kepala desa atau penjabat kepala desa yang tidak melaksanakan dan mengelola anggaran dengan tidak baik, sehingga menghambat penyaluran DD, maka harus ditindak tegas, supaya tidak menghambat roda pemerintahan desa dan untuk kemajuan desa tersebut,” sambungnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menyebut, tindakan tegas yang dimaksud bisa berupa teguran atau sanksi kepada pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden menyatakan, sejauh ini DD yang sudah disalurkan adalah sebesar 91,92 persen, di mana semua proses penyaluran melalui aplikasi OMSPAN.

Penyaluran DD dilakukan sebanyak dua tahap. Jika laporan penggunaan DD tahap pertama belum dilaporkan, maka DD tahap kedua belum bisa disalurkan kepada desa tersebut.

Baca juga: Bapemperda: Raperda tentang keolahragaan pacu pembinaan dan prestasi Gunung Mas

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas menyatakan DD untuk 114 desa di daerah setempat mencapai sekitar Rp92,9 miliar pada tahun anggaran 2024.

Kepala DPMD Gunung Mas Yulius melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono mengatakan, besaran dana desa tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan jika dibanding 2023.

“Pagu awal DD 2023 untuk 114 desa di Gunung Mas adalah sekitar Rp91,9 miliar dan 2024 sekitar Rp92,9 miliar. Artinya tahun 2024 ini ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023,” sambungnya.

Dia menjelaskan, besaran DD 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian DD Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan DD tahun anggaran 2024.

Dalam peraturan tersebut, besaran jumlah DD yang diterima antara desa yang satu dengan desa yang lain berbeda, tergantung dengan sejumlah kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Secara umum, tutur dia, desa-desa di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ mendapat DD yang berbeda-beda, berkisar antara Rp600 juta hingga Rp1,1 miliar.

Baca juga: DPRD Gumas ajukan raperda inisiatif terkait angkutan hasil produksi PBS

Baca juga: Pemkab Gumas terus pacu kapasitas pelatih olahraga

Baca juga: Legislator Gumas minta RSUD Kuala Kurun terus tingkatkan pelayanan


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024