Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sebagai upaya memperbaharui jumlah warga binaan yang masuk Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Daftar pemilih di TPS Lokasi Khusus sangat dinamis karena ada 68 narapidana yang telah bebas akan dipindahkan ke DPT reguler, kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera di Sampit,Selasa.
"Dalam kunjungan ini, kami juga menyerahkan daftar 86 tahanan baru untuk dimasukkan ke DPTb," tambahnya.
Dikatakan, dalam menyikapi dinamika Pilkada serta perubahan jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Sampit, dituntut proaktif untuk memperbaharui data pemilih ke KPU Kotim guna memastikan setiap warga negara Indonesia, baik yang keluar maupun masuk Lapas, bisa menggunakan hak pilihnya.
Maka dari itu, melalui Petugas Registrasi Lapas Kelas IIB Sampit Suban Rapi menyerahkan persyaratan pendaftaran bagi warga binaan yang baru masuk serta menyampaikan daftar warga binaan yang akan atau baru keluar dari Lapas, agar bisa dikeluarkan dari DPTb dan dimasukan ke DPT reguler sekaligus mengubah lokasi TPS dari yang bersangkutan.
"Pembaharuan daftar pemilih diperlukan karena adanya perubahan jumlah warga binaan. Beberapa narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara tahanan baru terus berdatangan," kata Meldy.
Sebelumnya, di Lapas Kelas IIB Sampit tercatat ada 711 DPTb untuk Pilkada 2024, yang terbagi pada dua TPS loksus, yakni TPS 901 sebanyak 354 pemilih dan TPS 902 sebanyak 357 pemilih.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim apresiasi kinerja KPU siapkan Pilkada
Dari jumlah pemilih tersebut hanya 511 orang yang bisa menggunakan hak pilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pilgub Kalteng dan pemilihan bupati dan wakil bupati atau Pilbup Kotim.
Sementara, 200 orang lainnya hanya bisa menggunakan hak pilih untuk Pilgub Kalteng, lantaran ada warga binaan dari luar Kotim, namun masih berasal dari wilayah Kalteng sehingga hanya memiliki hak pilih untuk Pilgub. Akan tetapi, berdasarkan data terbaru ada 68 warga binaan yang dikeluarkan dari DPTb TPS Lokasi Khusus Lapas Kelas IIB Sampit, sebaliknya ada 86 warga binaan lain baru diajukan agar masuk dalam DPTb dan saat ini masih diproses oleh KPU Kotim, sehingga jumlah di atas dipastikan berubah.
Meldy menegaskan pihaknya berupaya maksimal dalam memfasilitasi hak politik warga binaan. Ia juga menyatakan pihaknya siap bekerjasama dengan penyelenggara untuk kesuksesan Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
"Kami sangat mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini. Setiap warga binaan yang berhak harus diberi kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya sebagaimana mestinya," demikian Meldy.
Baca juga: Tinjau kesiapan Pilkada Kotim, Kapolda ingatkan pentingnya mitigasi
Baca juga: KPU Kotim targetkan pelipatan surat suara selesai tiga hari
Baca juga: Bawaslu Kotim tertibkan APS dan APK tak sesuai ketentuan
Daftar pemilih di TPS Lokasi Khusus sangat dinamis karena ada 68 narapidana yang telah bebas akan dipindahkan ke DPT reguler, kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera di Sampit,Selasa.
"Dalam kunjungan ini, kami juga menyerahkan daftar 86 tahanan baru untuk dimasukkan ke DPTb," tambahnya.
Dikatakan, dalam menyikapi dinamika Pilkada serta perubahan jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Sampit, dituntut proaktif untuk memperbaharui data pemilih ke KPU Kotim guna memastikan setiap warga negara Indonesia, baik yang keluar maupun masuk Lapas, bisa menggunakan hak pilihnya.
Maka dari itu, melalui Petugas Registrasi Lapas Kelas IIB Sampit Suban Rapi menyerahkan persyaratan pendaftaran bagi warga binaan yang baru masuk serta menyampaikan daftar warga binaan yang akan atau baru keluar dari Lapas, agar bisa dikeluarkan dari DPTb dan dimasukan ke DPT reguler sekaligus mengubah lokasi TPS dari yang bersangkutan.
"Pembaharuan daftar pemilih diperlukan karena adanya perubahan jumlah warga binaan. Beberapa narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara tahanan baru terus berdatangan," kata Meldy.
Sebelumnya, di Lapas Kelas IIB Sampit tercatat ada 711 DPTb untuk Pilkada 2024, yang terbagi pada dua TPS loksus, yakni TPS 901 sebanyak 354 pemilih dan TPS 902 sebanyak 357 pemilih.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim apresiasi kinerja KPU siapkan Pilkada
Dari jumlah pemilih tersebut hanya 511 orang yang bisa menggunakan hak pilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pilgub Kalteng dan pemilihan bupati dan wakil bupati atau Pilbup Kotim.
Sementara, 200 orang lainnya hanya bisa menggunakan hak pilih untuk Pilgub Kalteng, lantaran ada warga binaan dari luar Kotim, namun masih berasal dari wilayah Kalteng sehingga hanya memiliki hak pilih untuk Pilgub. Akan tetapi, berdasarkan data terbaru ada 68 warga binaan yang dikeluarkan dari DPTb TPS Lokasi Khusus Lapas Kelas IIB Sampit, sebaliknya ada 86 warga binaan lain baru diajukan agar masuk dalam DPTb dan saat ini masih diproses oleh KPU Kotim, sehingga jumlah di atas dipastikan berubah.
Meldy menegaskan pihaknya berupaya maksimal dalam memfasilitasi hak politik warga binaan. Ia juga menyatakan pihaknya siap bekerjasama dengan penyelenggara untuk kesuksesan Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
"Kami sangat mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini. Setiap warga binaan yang berhak harus diberi kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya sebagaimana mestinya," demikian Meldy.
Baca juga: Tinjau kesiapan Pilkada Kotim, Kapolda ingatkan pentingnya mitigasi
Baca juga: KPU Kotim targetkan pelipatan surat suara selesai tiga hari
Baca juga: Bawaslu Kotim tertibkan APS dan APK tak sesuai ketentuan