Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah setempat untuk terus berupaya meningkatkan iklim investasi di daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah agar dapat meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah yang mana hal ini tentunya akan berguna untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kotim, terutama di lingkungan perusahaan atau investor,” kata Sekretaris Fraksi PKB Marudin di Sampit, Kamis.
Ia melanjutkan, dalam hal ini perlu peningkatan sinergisitas antara pemerintah daerah, investor atau dunia usaha, serta masyarakat guna meminimalkan gesekan yang dapat menghambat laju pertumbuhan investasi di daerah.
Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah agar menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2025, dengan menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD 2025 sebesar 5 sampai 10 persen.
“Hal ini untuk mengantisipasi keadaan darurat bencana dan keperluan mendesak yang tidak bisa diprediksi,” ucapnya.
Fraksi PKB juga memandang perlu adanya perencanaan ataupun kebijakan belanja APBD 2025 yang diarahkan untuk memperkuat ketahanan daerah.
Pemerintah daerah harus dapat mengambil langkah strategis terkait kebijakan pendapatan secara terukur sehingga secara bertahap pemulihan ekonomi akan terlihat dan berpengaruh terhadap kinerja pendapatan daerah dan menstimulasi struktural guna memulihkan serta meningkatkan daya saing daerah.
Kemudian, pemerintah daerah juga diingatkan agar rancangan APBD tahun anggaran 2025 disusun sesuai dengan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama.
“Agar rancangan APBD tahun anggaran 2025 ini berjalan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memberi manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Baca juga: DPRD Kotim dorong pemda buat regulasi perlindungan guru
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotim Muhammad Saleh menyampaikan rancangan APBD merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata.
“Penyusunan rancangan APBD 2025 tentunya sesuai peraturan yang berlaku dan berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2025, serta mengacu pada KUA dan PPAS 2025 yang sebelumnya telah disetujui dan disepakati antara legislatif dan eksekutif,” sebutnya.
Belanja daerah, selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan.
Selanjutnya juga diharapkan agar dalam penggunaan APBD, pemerintah daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kelurahan atau desa,” lanjutnya.
Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Saleh pun menguraikan struktur anggaran rancangan APBD 2025 yang telah pihaknya susun. Mulai dari pendapatan sebesar Rp1.776.956.577.512, meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp336.325.621.000, pendapatan transfer sebesar Rp1.440.630.956.512 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah nilainya nol.
Selanjutnya, belanja sebesar Rp1.776.956.577.512, perkiraan penerimaan pembiayaan Rp10.000.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp10.000.000.000. Sedangkan, surplus atau defisit anggaran sebesar dan pembiayaan netto nilainya nol.
“Kami berharap dalam proses penetapan APBD tahun anggaran 2025 ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” demikian Saleh.
Baca juga: DPRD Kotim telusuri dugaan oknum pegawai sewakan lapak Pasar Parenggean
Baca juga: Fraksi PAN DPRD Kotim tegaskan RAPBD 2025 harus lebih baik
Baca juga: Pemkab Kotim ajukan raperda dan nota keuangan APBD 2025
“Kami berharap pemerintah daerah agar dapat meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah yang mana hal ini tentunya akan berguna untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kotim, terutama di lingkungan perusahaan atau investor,” kata Sekretaris Fraksi PKB Marudin di Sampit, Kamis.
Ia melanjutkan, dalam hal ini perlu peningkatan sinergisitas antara pemerintah daerah, investor atau dunia usaha, serta masyarakat guna meminimalkan gesekan yang dapat menghambat laju pertumbuhan investasi di daerah.
Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah agar menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2025, dengan menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD 2025 sebesar 5 sampai 10 persen.
“Hal ini untuk mengantisipasi keadaan darurat bencana dan keperluan mendesak yang tidak bisa diprediksi,” ucapnya.
Fraksi PKB juga memandang perlu adanya perencanaan ataupun kebijakan belanja APBD 2025 yang diarahkan untuk memperkuat ketahanan daerah.
Pemerintah daerah harus dapat mengambil langkah strategis terkait kebijakan pendapatan secara terukur sehingga secara bertahap pemulihan ekonomi akan terlihat dan berpengaruh terhadap kinerja pendapatan daerah dan menstimulasi struktural guna memulihkan serta meningkatkan daya saing daerah.
Kemudian, pemerintah daerah juga diingatkan agar rancangan APBD tahun anggaran 2025 disusun sesuai dengan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama.
“Agar rancangan APBD tahun anggaran 2025 ini berjalan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memberi manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Baca juga: DPRD Kotim dorong pemda buat regulasi perlindungan guru
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotim Muhammad Saleh menyampaikan rancangan APBD merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata.
“Penyusunan rancangan APBD 2025 tentunya sesuai peraturan yang berlaku dan berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2025, serta mengacu pada KUA dan PPAS 2025 yang sebelumnya telah disetujui dan disepakati antara legislatif dan eksekutif,” sebutnya.
Belanja daerah, selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan.
Selanjutnya juga diharapkan agar dalam penggunaan APBD, pemerintah daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kelurahan atau desa,” lanjutnya.
Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Saleh pun menguraikan struktur anggaran rancangan APBD 2025 yang telah pihaknya susun. Mulai dari pendapatan sebesar Rp1.776.956.577.512, meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp336.325.621.000, pendapatan transfer sebesar Rp1.440.630.956.512 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah nilainya nol.
Selanjutnya, belanja sebesar Rp1.776.956.577.512, perkiraan penerimaan pembiayaan Rp10.000.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp10.000.000.000. Sedangkan, surplus atau defisit anggaran sebesar dan pembiayaan netto nilainya nol.
“Kami berharap dalam proses penetapan APBD tahun anggaran 2025 ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” demikian Saleh.
Baca juga: DPRD Kotim telusuri dugaan oknum pegawai sewakan lapak Pasar Parenggean
Baca juga: Fraksi PAN DPRD Kotim tegaskan RAPBD 2025 harus lebih baik
Baca juga: Pemkab Kotim ajukan raperda dan nota keuangan APBD 2025