Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arthon S Dohong mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh masyarakat, agar dapat menyampaikan aspirasi serta keluhan terkait kondisi yang ada di masing-masing daerah.
"Jangan sungkan untuk menyampaikan aspirasi. DPRD ini merupakan lembaga milik rakyat dan bertugas menampung serta memperjuangkan kepentingan masyarakat," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Menurut dia, menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat telah menjadi kewajiban serta tugas dan fungsi anggota dewan yang dipilih oleh rakyat. Masyarakat pun tidak harus selalu menggunakan forum formal untuk menyampaikan aspirasi, sebab komunikasi informal dapat mempermudah penyelesaian masalah.
"Kita bisa saling berdiskusi, tidak usah terlalu formal. Bisa mengobrol di rumah, di kantor, di ruang pimpinan di atas, tidak apa-apa. Saya paling suka berkomunikasi, kalau ada persoalan itu kita silaturahmi sehingga kita bisa bertanya sana-sini (menyelesaikan masalah). Jadi lebih gampang," ucapnya.
Arthon juga menegaskan, jika nantinya ada anggota DPRD yang enggan menerima masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, hal tersebut tidaklah dibenarkan. Bahkan dirinya telah menginstruksikan seluruh anggota dewan untuk dapat terbuka bagi siapapun masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, namun dengan cara yang baik dan tidak anarkis.
"Jadi bagi kami, lembaga ini harus terus berbenah. Mulai dari DPRD dulu pelan-pelan, supaya DPRD ini bisa menjalankan tugas fungsinya dengan baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kalteng siap kawal aspirasi aliansi masyarakat bersatu selamatkan APBD
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini juga berkomitmen akan mengawal seluruh aspirasi masyarakat agar dapat direalisasikan oleh pemerintah. Hanya saja, setiap aspirasi tentunya harus terlebih dahulu dikaji oleh pihaknya untuk menentukan mana aspirasi yang masuk dalam kategori prioritas untuk segera direalisasikan.
"DPRD ini bukan lembaga eksekutor dan itu sifatnya teknis. Nanti kita serahkan ke pemerintah daerah, baik itu provinsi, kota maupun kabupaten, berkaitan dengan tuntutan masyarakat," demikian Arthon.
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemprov bentuk BUMD sebagai upaya tingkatkan PAD
Baca juga: Pemda dan kepolisian diminta serius berantas habis narkoba dan pinjol di Kalteng
Baca juga: Legislator Kalteng: Blank spot rugikan masyarakat
"Jangan sungkan untuk menyampaikan aspirasi. DPRD ini merupakan lembaga milik rakyat dan bertugas menampung serta memperjuangkan kepentingan masyarakat," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Menurut dia, menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat telah menjadi kewajiban serta tugas dan fungsi anggota dewan yang dipilih oleh rakyat. Masyarakat pun tidak harus selalu menggunakan forum formal untuk menyampaikan aspirasi, sebab komunikasi informal dapat mempermudah penyelesaian masalah.
"Kita bisa saling berdiskusi, tidak usah terlalu formal. Bisa mengobrol di rumah, di kantor, di ruang pimpinan di atas, tidak apa-apa. Saya paling suka berkomunikasi, kalau ada persoalan itu kita silaturahmi sehingga kita bisa bertanya sana-sini (menyelesaikan masalah). Jadi lebih gampang," ucapnya.
Arthon juga menegaskan, jika nantinya ada anggota DPRD yang enggan menerima masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, hal tersebut tidaklah dibenarkan. Bahkan dirinya telah menginstruksikan seluruh anggota dewan untuk dapat terbuka bagi siapapun masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, namun dengan cara yang baik dan tidak anarkis.
"Jadi bagi kami, lembaga ini harus terus berbenah. Mulai dari DPRD dulu pelan-pelan, supaya DPRD ini bisa menjalankan tugas fungsinya dengan baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kalteng siap kawal aspirasi aliansi masyarakat bersatu selamatkan APBD
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini juga berkomitmen akan mengawal seluruh aspirasi masyarakat agar dapat direalisasikan oleh pemerintah. Hanya saja, setiap aspirasi tentunya harus terlebih dahulu dikaji oleh pihaknya untuk menentukan mana aspirasi yang masuk dalam kategori prioritas untuk segera direalisasikan.
"DPRD ini bukan lembaga eksekutor dan itu sifatnya teknis. Nanti kita serahkan ke pemerintah daerah, baik itu provinsi, kota maupun kabupaten, berkaitan dengan tuntutan masyarakat," demikian Arthon.
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemprov bentuk BUMD sebagai upaya tingkatkan PAD
Baca juga: Pemda dan kepolisian diminta serius berantas habis narkoba dan pinjol di Kalteng
Baca juga: Legislator Kalteng: Blank spot rugikan masyarakat