Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayah Bumi Habaring Hurung, salah satu upayanya dengan melibatkan Dewan Adat Dayak (DAD).

“Dalam pemberantasan narkotika kami mengutamakan pendekatan secara preventif dan preemtif, makanya kami melibatkan DAD khususnya dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Jumat.

Beberapa waktu lalu, Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian hukum adat untuk menangani masalah narkotika di wilayah Kotim. Hal ini sebagai inovasi Pemkab Kotim untuk memperkuat hukum positif dalam pemberantasan narkotika.

Pemerintah daerah menilai perbuatan pelaku tindak pidana narkotika tidak hanya melanggar hukum tertulis yang ada di negara Indonesia, tapi juga hukum tidak tertulis.

Dalam Hukum Adat Dayak 1894, meskipun tidak disebutkan secara gamblang karena belum ada hukum tindak pidana narkotika, namun menurut pandangan adat, narkotika dianggap sebagai musuh karena merusak generasi penerus bangsa.

Dampak negatif yang disebabkan narkotika ini juga dinilai melanggar prinsip Belum Bahadat yang tertuang dalam Perjanjian Tumbang Anoi 1894.

Baca juga: BPBD Kotim petakan titik rawan banjir untuk distribusi logistik pilkada

Sanggul melanjutkan, sebagai implementasi penerapan hukum adat dalam pemberantasan narkotika itu pihaknya pun menggandeng DAD sebagai lembaga adat setempat. DAD pun diminta untuk berbenah dan meningkatkan pengetahuan tentang penerapan hukum adat.

“Apa itu Belum Bahadat dan segala macam harus dipahami betul-betul, supaya bisa diaplikasikan atau diterapkan kepada masyarakat yang memang betul-betul melanggar adat termasuk yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim ini pun menyampaikan bahwa DAD akan dimasukkan dalam kelompok kerja (pokja) di setiap desa maupun kelurahan, sehingga bisa memberikan sanksi adat terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat berkaitan dengan narkotika.

Misalnya, ketika ada oknum yang mempengaruhi orang lain untuk melakukan hal negatif seperti menggunakan narkotika, maka DAD diharapkan bisa memberikan sanksi yang sesuai, baik itu dikucilkan dari masyarakat atau lainnya.

Dengan begitu, diharapkan ada efek jera bukan hanya kepada pelaku pelanggaran tapi juga mencegah warga lain melakukan hal serupa, karena sanksi yang diterima pelaku bukan hanya dari hukum positif tapi juga hukum adat.

“Sanksi demikian diperlukan bagi masyarakat agar ada efek jeranya. Maka dari itu, saya kira hal-hal seperti itu perlu kita pertajam dalam pelaksanaan P4GN di wilayah ini,” demikian Sanggul.

Baca juga: Halikinnor: Penerapan hukum adat tetap memperhatikan hukum positif

Baca juga: Kotim cadangkan anggaran makanan bergizi gratis hingga Rp12 miliar

Baca juga: BMKG Kotim wanti-wanti potensi hujan saat distribusi logistik pilkada


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024