Palangka Raya (ANTARA) - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
"Saat ini kami masih mempelajari bersama Pak Menko Yusril dan para stakeholder terkait," kata Supratman melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Dia menambahkan, hasil kajian tersebut nantinya akan dikonsultasikan kepada Presiden RI sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik. Meski begitu, secara prinsip Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya.
"Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," beber Supratman.
Dia menyebut sampai saat ini Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi Kementerian Hukum RI akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia," tegas Menteri Hukum RI ini.
Menurut dirinya, negara asal dari napi WNA harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Sebab, Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia," kata Supratman.
Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, lanjut Supratman, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.
"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian," kata Supratman.
Baca juga: Menteri Hukum RI minta pimpinan tinggi bangun sistem kerja transparan
Hingga saat ini, kata Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.
"Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," ucapnya.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Maju Amintas Siburian mengatakan, kajian terkait pemindahan narapidana WNA ke negara asalnya menunjukkan komitmen Kementerian Hukum untuk menjaga keseimbangan antara prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap proses hukum di Indonesia.
"Kami mendukung langkah strategis ini dan siap berkontribusi sesuai kewenangan kami," kata MA Siburian.
Baca juga: Menteri Hukum lantik 11 pimpinan baru dukung Asta Cita
Baca juga: Menkumham dukung Timnas Indonesia menuju Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi