Kuala Pembuang (ANTARA) - Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2025.
"Kita bersama telah menyepakati untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Baca juga: Ketua DPRD Seruyan minta pejabat pemkab fokus bertugas sesuai tupoksi
Disepakatinya Raperda APBD tahun 2025 ini, setelah melalui berbagai tahapan pembahasan yang dilakukan bersama oleh eksekutif bersama legislatif.
Persetujuan itu juga telah ditandai dengan penandatanganan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Baca juga: Peningkatan infrastruktur jadi prioritas di Dapil III Seruyan
Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD kabupaten setempat dan pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan dan pengesahan raperda.
"Kami harap Raperda APBD ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,“ ujarnya.
Baca juga: DPRD Seruyan ingatkan RAPBD 2025 harus sesuai RKPD
Dia pun mengajak kalangan legislatif untuk terus berkolaborasi dan memberikan kinerja terbaik, dalam rangka menciptakan daerah yang lebih baik dan semakin maju.
Adapun sebagaimana tahapannya, setelah persetujuan bersama eksekutif dan legislatif, Rancangan APBD Seruyan TA 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.
Baca juga: Pemprov Kalteng: Jembatan Tumbang Manjul permudah akses menuju Melawi-Kalbar
Baca juga: Legislator Seruyan dorong realisasi MPP