Kuala Kapuas (ANTARA) - Delapan fraksi pendukung DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyetujui membahas lebih lanjut rancangan peraturan daerah usulan pemerintah kota tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Kesepakatan tersebut dinyatakan dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 yang dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya Subandi, Senin.

"Setelah mendengar pidato pengantar pemerintah kota, akhirnya delapan fraksi menyepakati membahas lebih lanjut raperda ini bersama panitia khusus yang sudah dibentuk," katanya usai memimpin rapat.

Dia mengatakan, rancangan peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di tingkat daerah.

Rancangan peraturan daerah ini juga dinilai menjadi payung hukum bagi para pekerja yang ada di Palangka Raya, untuk bisa mendapatkan kesejahteraan.

"Tentu meskipun tadi ada beberapa catatan dari masing-masing fraksi, tetapi pada intinya kami menyambut baik rancangan peraturan daerah ini, demi kesejahteraan para pekerja di Palangka Raya," ucapnya.

Baca juga: DPRD Kota Palangka Raya usulkan empat raperda

Subandi juga menjelaskan, setelah delapan fraksi menyampaikan pemandangan umum, kemudian tahapan selanjutnya yakni mendengarkan jawaban pemerintah kota terhadap beberapa catatan tersebut.

Kemudian, rancangan peraturan daerah tersebut dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh panitia khusus yang telah dibentuk, agar dalam kebijakan tersebut dapat menjadi peraturan daerah yang menguntungkan masyarakat.

"Jadi untuk disahkan menjadi peraturan daerah tentu masih panjang prosesnya. Perlu adanya ketelitian dan kehati-hatian dalam membahas rancangan peraturan daerah tersebut," ujarnya.

Di tempat yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan, rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan di daerah ini.

Untuk itu ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

"Rancangan peraturan daerah ketenagakerjaan ini dapat memberikan payung hukum yang lebih jelas dalam mengatur hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Palangka Raya," demikian Arbert.

Baca juga: Pemerintah diminta segera bantu warga terdampak banjir

Baca juga: Pendidikan antikorupsi bentuk karakter peserta didik di Palangka Raya

Baca juga: Beberapa sekolah di Palangka Raya terendam banjir akibat luapan air sungai


Pewarta : Rajib Rizali
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024