Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi pada tahun 2025.
"Penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah melalui sidang penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 pada 6 Desember 2024," kata Pelaksana Tugas Sekda Kalteng Katma F. Dirun dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Minggu malam.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
"Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Tengah tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," jelasnya.
Adapun disampaikannya, UMP Kalimantan Tengah pada 2025 yakni menjadi sebesar Rp3.473.621,04.
Baca juga: Disdagperin Kalteng fasilitasi IKM menembus pasar global
Penjabarannya, yakni Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah menetapkan penyesuaian UMP 2025 dengan formula perhitungan menggunakan serta mempertimbangakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan formul UMP 2025, yakni UMP 2024 (+) Nilai Kenaikan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan nilai kenaikan UMP 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP 2024, maka mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, untuk UMP Kalteng pada 2025 adalah Rp3.261.616,00 (+) Rp212.005,04 sehingga menjadi Rp3.473.621,04.
Selanjutnya untuk penetapan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Selain itu, UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah bersepakat mengajukan dua sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah 2025.
Yakni pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp3.480.000 per bulan, serta pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Baca juga: Agustiar-Edy raih suara terbanyak di Pilkada Kalteng
Baca juga: Wujudkan layanan semakin baik, Pemprov Kalteng bangun RS bertaraf internasional
Baca juga: Penganugerahan KIP sarana akselerasi keterbukaan informasi di Kalteng