Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Syaufwan Hadi mengungkapkan, bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan publik di daerah ini, dengan memberikan masukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
"Sistem tersebut dibuat pemerintah kota sebagai komitmen mereka untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jadi harapan kami pada sistem tersebut masyarakat bisa memberikan masukan, kritik dan saran terkait pelayanan publik di daerah ini," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengungkapkan, bahwa SP4N-LAPOR ini hadir dengan dirancang untuk menjadi platform yang sederhana, cepat, tepat, dan terkoordinasi dengan baik.
Dengan demikian setiap pengaduan atau aspirasi terkait pelayanan publik yang disampaikan oleh masyarakat dapat ditangani secara efektif oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan layanan ini dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan mereka," ucapnya.
Baca juga: Nelayan di Palangka Raya perlu perhatian pemerintah
Selain itu, Syaufwan juga mengungkapkan, bahwa pengelolaan pengaduan yang baik akan membantu pemerintah dalam mengidentifikasi masalah pelayanan publik yang terjadi di masyarakat.
Dengan demikian ia menilai, bahwa perbaikan dan inovasi dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan efisien berdasarkan masukan langsung dari masyarakat.
“Dengan komitmen pemerintah yang kuat dan dukungan masyarakat, SP4N-LAPOR dapat menjadi sarana yang efektif dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Politisi dari PAN ini juga mengungkapkan, bahwa pelayanan publik kini telah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Untuk itu pelayanan publik yang efektif dapat diukur dari kemudahan yang didapat masyarakat dalam proses pelayanan, yakni cepat, singkat, tepat dan memuaskan.
"Hal ini juga dapat dilakukan dengan menetapkan standar pelayanan publik yang kelas sehingga masyarakat dapat mengetahui persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu suatu pelayanan publik," demikian Syaufwan.
Baca juga: Disdik terima bantuan 5.000 makanan gratis untuk SD di Palangka Raya
Baca juga: Tingkatkan PAD Palangka Raya melalui pembangunan pariwisata berkelanjutan
Baca juga: Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan harus mewujudkan kesejahteraan pekerja di Palangka Raya