Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar RpRp3.900.362 per bulan mengalami kenaikan Rp238.050 atau 6,5 persen dari UMK 2024 Rp Rp3.662.312. 

"Kesepakatan usulan UMK Barito Utara tahun depan ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertrankop UKM) Barito Utara M Mastur di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia,  untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 disepakati sebesar Rp3.902.312 untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan – khususnya perkebunan kelapa sawit, serta Rp3.903.092 untuk sektor pertambangan dan penggalian.

Kesepakatan ini, katanya, adalah hasil musyawarah dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara serta berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.

“Dari hasil rapat usulan pengupahan UMK dan UMSK tahun 2025 ini nantinya akan kita sampaikan ke Penjabat Bupati Barito Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalteng dalam bentuk rekomendasi," katanya.

UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. 

Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.

"Kami berharap dengan adanya penetapan ini, kesejahteraan pekerja di Kabupaten Barito Utara dapat terus meningkat, terutama bagi sektor-sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan,” kata Mastur.


Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025