Murung Raya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Johansyah, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli), khususnya di lingkungan satuan pendidikan.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menegaskan bahwa regulasi terkait pendidikan telah mengatur dengan jelas hal-hal yang tidak diperbolehkan, termasuk larangan bagi pihak sekolah menarik pungutan dari peserta didik.
“Kami pada prinsipnya sangat tidak membenarkan apabila ada praktik pungli terjadi. Ini akan menjadi cerminan buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Murung Raya,” ujar Johansyah di Puruk Cahu, Kamis (9/1).
Ia menambahkan, DPRD terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program-program pendidikan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebani masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ditemukan bukti adanya pungli, segera sampaikan ke DPRD atau langsung ke Tim Saber Pungli Kabupaten agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai efek jera,” katanya.
Lebih lanjut, Johansyah menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat akan menjadi dasar evaluasi bagi DPRD bersama pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dalam menindaklanjuti berbagai persoalan di sektor pendidikan.
“Semua upaya perbaikan memerlukan ikhtiar bersama, tidak hanya dari pemerintah dan tenaga pendidik, tetapi juga dari orang tua dan wali murid, agar wajah pendidikan di Murung Raya semakin membaik,” tutupnya.