Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mendapatkan sabu 1 kilogram lebih dari hasil pengembangan perkara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya berinisial S.

Kepala BNNP Kalteng Joko Setiono di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan dari hasil pengembangan perkara yang sudah ditangani yang melibatkan WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya kembali membuahkan hasil, tim mendapatkan sabu 1 kilogram lebih dan ratusan butir obat zenith.

"Sabu dan ratusan butir obat zenith tersebut didapatkan di sebuah barak di Jalan G Obos 12. Barak tersebut dihuni oleh istrinya Ipin yang juga WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya dari hasil pengembangan yang dilakukan tim BNNP Kalteng," kata Joko Setiono.

Dia menuturkan, sebelumnya pihaknya melakukan interogasi terhadap S dan berkembang ke beberapa WBP yakni I, H dan B sehingga total berat sabu-sabu yang masuk ke dalam rutan beberapa waktu lalu adalah sebanyak 4 kilogram.

BNNP Kalteng akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, apalagi ada dua oknum sipir yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dalam keterlibatan peredaran sabu yang dikendalikan dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Baca juga: Kebakaran di Palangka Raya hanguskan tiga mobil

"Dengan kejadian ini tentunya kami berharap Rutan dan Lapas se-Kalteng dapat benar-benar membina personelnya agar tidak terlibat dalam perkara yang seperti ini lagi," ucapnya.

Jenderal Polri berpangkat bintang satu itu juga menegaskan, pihaknya akan mengungkap seluruh rantai jaringan Rutan Kelas IIA Palangka Raya ini. Tim akan mengejar sampai ke pemasoknya, dengan tujuan agar persoalan narkoba di dalam rutan benar-benar terputus dan bersih.

"Jadi yang masuk di dalam rutan itu informasinya sabunya 4 kilogram. Yang sudah diamankan ada 2 kilogram lebih karena sabu tersebut sudah dibagi-bagi dan ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," demikian Joko.

Sebelumnya BNNP Kalteng berhasil membongkar praktik pengendalian narkoba di Rutan kelas IIA Palangka Raya. Dari kejadian itu melibatkan empat WBP, tiga warga sipil dan dua pegawai Rutan Kelas IIA Palangka Raya yang saat ini statusnya juga sudah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Bahkan pihak BNNP Kalteng juga berjanji akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, sehingga lapas dan rutan di Kalteng benar-benar bersih dari yang namanya narkoba.

Baca juga: Pemilik narkoba di Rutan Palangka Raya terancam 20 tahun penjara

Baca juga: Dua oknum pegawai Rutan Palangka Raya terancam dipecat karena narkoba

Baca juga: KPU hormati pencabutan gugatan sengketa Pilkada Kalteng


Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025