Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melakukan pengecekan ke lapangan memastikan keakuratan dan transparansi dalam pengelolaan data aset pajak daerah.
"Proses pengecekan lapangan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akurasi data serta memastikan keadilan dalam penetapan pajak daerah," kata Kepala Bapenda Kobar M. Nursyah Ikhsan di Pangkalan Bun, Senin.
Dia mengatakan, tujuan pengecekan tersebut agar setiap penghapusan bangunan dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
"Dengan langkah ini, kami ingin memastikan keputusan yang diambil benar-benar adil dan tidak menimbulkan potensi kesalahan dalam penetapan pajak daerah," ucapnya.
Baca juga: Pemkab tata ulang Bundaran Obor dukung pengembangan sektor UMKM
Melalui langkah ini juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam menciptakan sistem administrasi pajak yang lebih efisien, profesional, dan terpercaya demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kotawaringin Barat.
Kegiatan yang dilakukan pihaknya juga sebagai tindak lanjut permohonan penghapusan bangunan atas nama Mendawai Putra Mandiri di Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada.
Ikhsan menyampaikan pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya meningkatkan transparansi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Proses ini kita lakukan dengan teliti agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tidak merugikan pihak mana pun," ungkapnya.
Lanjutnya, hasil dari pengecekan lapangan itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait permohonan penghapusan bangunan yang diajukan.
Pengecekan tersebut dilakukan langsung oleh tim dari Bapenda Kobar untuk melakukan verifikasi kondisi fisik bangunan yang dimohonkan untuk dihapus dari data aset pajak daerah.
"Hal ini untuk menilai kelayakan penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan bangunan tersebut telah memenuhi kriteria penghapusan, seperti tidak lagi digunakan, mengalami kerusakan berat, atau tidak memiliki nilai ekonomis yang dapat dikenakan pajak," jelasnya.
Baca juga: Distan tingkatkan layanan keswan di wilayah Kobar
Baca juga: Pemkab Kobar lakukan berbagai persiapan dalam mendukung program PKG
Baca juga: Sekda pastikan pemkab selalu dukung penuh event olahraga di Kobar