Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyoroti kasus korupsi yang dilakukan mantan salah seorang kepala desa (kades) di daerah itu.

“Penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) maupun aparatur desa harus lebih diperketat, bukan hanya tentang keaktifan bekerja tapi juga termasuk dalam hal administrasi. Karena korupsi itu biasanya berkaitan dengan bidang administrasi,” kata anggota DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha di Sampit, Jumat.

Diketahui, pada Rabu (5/2) Polres Kotim telah menggelar pers rilis tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kades Bamadu Kecamatan Pulau Hanaut, berinisial R berusia 37 tahun.

Kasus ini berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa pada 2017 dan 2018 silam di Desa Bamadu. R yang kala itu masih aktif sebagai Kades Bamadu dan bertanggung jawab mengelola keuangan desa tidak berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan yang berlaku

R terbukti menyalahgunakan dana APBDes pada 2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadinya dan menyebabkan kerugian negara Rp387.886.972 yang membuatnya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Angga selaku Ketua Komisi I DPRD Kotim yang bermitra dengan BKPSDM dan DPMD setempat sangat menyayangkan hal tersebut. Terlepas dari motif pribadi tersangka, ia menilai upaya-upaya untuk mencegah kejadian serupa di lingkungan Pemkab Kotim perlu ditingkatkan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan terhadap disiplin ASN dan aparatur desa, melaksanakan sosialisasi yang maksimal untuk bidang administrasi khususnya pengelolaan keuangan dan menegakkan etika serta moral seluruh pegawai.

“Penguatan etika dan moral bagi seluruh ASN maupun aparatur desa ini penting. Karena jika mereka memiliki etika dan moral yang baik dan lurus, tentu mereka tidak akan mudah tergiur untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum contohnya korupsi,” ujarnya.
Baca juga: Hipmi apresiasi geliat pengusaha muda Kotim

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kotim juga telah menggelar rapat kerja bersama seluruh instansi terkait dalam rangka menindaklanjuti permasalahan yang melibatkan ASN dan aparatur desa.

Hasil rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kotim memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama, penanganan cepat atas permasalahan. 

“Jika ada permasalahan yang muncul terkait ASN atau aparatur desa, pemerintah harus segera tanggap dan menanganinya dengan cepat,” ucapnya.

Kedua, pengawasan yang berkelanjutan. Pembinaan dan pengawasan terhadap ASN dan aparatur desa harus terus dilakukan secara rutin tanpa rasa bosan, karena ini merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaga integritas.

Ketiga, pemeriksaan berkala oleh Inspektorat Kotim. Selama ini, Inspektorat memang sudah melakukan pemeriksaan reguler, namun diharapkan pengawasan dilakukan lebih sering, setidaknya setiap tiga bulan sekali, agar tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin.

Keempat, optimalisasi fungsi kecamatan. Kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah harus lebih diberdayakan dalam pengawasan, baik melalui saran, pendapat, atau instruksi resmi dari dinas terkait maupun langsung dari Bupati Kotim untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Kami berharap rekomendasi ini bisa menjadi perhatian pemerintah daerah dan segera ditindaklanjuti,” demikian Angga.

Baca juga: DPRD Kotim terima berkas penetapan kepala daerah terpilih

Baca juga: Pj Sekda Kotim ajak masyarakat dukung bupati dan wabup terpilih

Baca juga: Makin banyak instansi buka layanan di MPP Habaring Hurung


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025