Palangka Raya (ANTARA) - Akademisi Sekaligus Bidang Non Litigasi Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMPR, Dr. Achmadi, S.H., MH dan Ardi Akbar Tanjung, S.H.,M.H, berhasil memediasi atau mendamaikan para pihak yang bersengketa pada dalam perkara ujaran kebencian lewat media sosial, di Ruang Kantor Hukum Advokat Jeffriko Sheran dan Rekan Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dekan Fakultas Hukum UMPR, Ardi Akbar Tanjung, di Palangka Raya, Minggu mengatakan, mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, kuasa hukum dan saksi kedua belah pihak yang berperkara dan berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan akta kesepakatan damai.
”Jadi, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMPR yang kami kelola, terbuka membantu siapa pun yang memerlukan. Tidak hanya intern kampus seperti dosen, karyawan dan mahasiswa UMPR, tetapi juga ekstern masyarakat luas,” jelas Ardi.
Dia juga mengungkapkan, bahwa pelayanan di PKBH meliputi, konsultasi dan bantuan hukum. Baik itu menyangkut perkara pidana maupun perdata. Kepada masyarakat yang membutuhkan, misalnya dari desa atau daerah terpencil silahkan menghubungi pihaknya.
”Kami sifatnya terbuka bagi siapa saja. Bagi yang membutuhkan silahkan menghubungi kami di Kampus 4 UMPR, Jalan Anggrek, tepatnya berada di belakang kampus 1 UMPR,” ucapnya.
Baca juga: FBIT UMPR laksanakan workshop peningkatan diri untuk siswa
FH UMPR secara resmi dibentuk dengan dikeluarkannya izin penyelenggaraan Program Studi Hukum pada April 2024. Pada periode penerimaan Mahasiswa Angkatan Pertama tahun ajaran 2024/2025 sebanyak 104 mahasiswa/i menjadi bagian fakultas hukum dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah maupun luar daerah. Pada Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum bersiap menerima angkatan kedua dengan target kuota 300 Mahasiswa/i.
Selain itu FH UMPR juga mengangkat 3 Pilar Keilmuan dalam Proses Penyelenggaraannya yaitu Justisy (Keadilan), Piety (Keshalehan) dan Humanity (Kemanusiaan).
Dengan pilar-pilar tersebut diharapkan nantinya lulusan Fakultas Hukum UMPR memiliki karakteristik yang menjunjung tinggi falsafah keilmuan tersebut, sehingga menjadi praktisi hukum yang berintegritas nantinya.
Sementara Rektor UMPR Assoc Prof Dr H Muhamad Yusuf, S.Sos, M.AP menilai keberhasilan mediasi tersebut patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMPR.
”Semoga kedepan, Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMPR, selalu bisa memberikan manfaat kepada masyarakat luas yang membutuhkan,” katanya.
Baca juga: Prodi Gizi UMPR kenalkan diri lewat pembagian "healthy juice" gratis
Baca juga: FT UMPR-Balai Pengelola Angkutan Darat Kalteng kerja sama peningkatan SDM
Baca juga: Beri masyarakat kemudahan, UMPR dirikan Sentra Kekayaan Intelektual-Halal Center