Palangka Raya (ANTARA) - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggeledah ruangan Bagian Hukum di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara (Barut), diduga terkait dugaan korupsi izin tambang di wilayah setempat.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, didampingi Kasidik Eko Nugroho di Palangka Raya, Selasa, membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.

Penggeledahan dilaksanakan pada hari ini Selasa, pukul 15.00 WIB, Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, kata Eko Nugroho.

Dia menuturkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan penerbitan izin tambang di Kabupaten Barut dalam rentang tahun 2009 hingga 2012.

Kami terus mendalami kasus dugaan korupsi izin tambang ini untuk mengungkap adanya potensi penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan, bebernya.

Terkait proses lebih lanjut dan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Kalteng masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa maupun kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini.

Pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan demi menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel sehingga perkara tersebut tidak ada yang ditutupi oleh penyidik.
 


Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025