Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah resmi mengeluarkan surat tentang penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun.

"Kita mau mengidentifikasi secara teknis beban jalan yang terlalu tinggi, kemudian daya dukung badan jalan yang seharusnya maksimal delapan ton, ini juga masih dipelajari. Makanya semua angkutan yang berat kita setop dulu," kata Pelaksana Tugas Sekda Kalteng Katma F. Dirun di Palangka Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, untuk tindaklanjut di lapangan sedang dilakukan persiapan dan akan dilaksanakan petugas dari lintas sektor, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bekerja sama dengan Kepolisian. Kemudian dalam pelaksanaan di lapangan apabila ditemukan pelanggaran, tindakan masih akan bersifat preventif.

Baca juga: Pemkab Kotim telusuri dugaan pungli di Pasar Keramat

Sementara itu dalam surat yang telah diterbitkan tersebut, di antaranya disampaikan hingga saat ini akibat masih tingginya volume angkutan perusahaan besar swasta sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan, sehingga menyebabkan kondisi ruas jalan, khususnya Ruas Jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun bertambah rusak.

Akibatnya, kondisi jalan sebagaimana dimaksud berakibat pada terganggunya arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, sehingga untuk mengatasi hal tersebut diminta kepada Pj Bupati Gunung Mas, Pj Bupati Pulang Pisau, dan Pj Bupati Kapuas melakukan sejumlah langkah.

Yakni berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun, serta berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil Perkebunan pada Ruas Jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun.

Selanjutnya berkoordinasi dengan Direktur Utama Perusahaan Besar Swasta (PBS) pertambangan, perkebunan, dan kehutanan serta ketua asosiasi/organisasi pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, dan angkutan barang untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan.

Juga membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum pada masing- masing tingkat kabupaten.

Baca juga: Pemkab Barsel asistensi input LPPD berbasis SILPPD

Baca juga: Fakultas Kedokteran UMPR jalin kerja sama luar negeri

Baca juga: Bank Kalteng dukung keberlanjutan lingkungan, lengkapi sarpras Nyaru Menteng Berkah


Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025