Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyoroti dugaan kasus perdagangan remaja dan meminta hal ini menjadi perhatian semua pihak, baik kepolisian, pemerintah daerah hingga masyarakat.
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian kita semua, terutama para orang tua yang memiliki anak remaja perempuan. Seringnya terjadi kasus kehamilan di bawah umur belakangan ini perlu diwaspadai,” kata Anggota DPRD Kotim Sihol Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Kamis.
Belum lama ini mencuat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun asal Sampit hingga menyebabkan korban hamil di usia yang masih sangat muda.
Gaol menegaskan bahwa kasus seperti ini harus menjadi perhatian masyarakat. Harapannya agar jangan mudah terpedaya oleh janji manis orang lain yang akhirnya membuat terjebak dalam situasi yang sulit.
Pemerintah dan masyarakat, khususnya para orang tua harus lebih serius dalam mengawasi dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia.
Ia mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Edukasi tentang bahaya bujuk rayu dan eksploitasi juga menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Kasus seperti ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Orang tua harus lebih peka dan waspada terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka agar tidak mudah terjebak dalam situasi berbahaya,” tuturnya.
Gaol juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAPPKB) Kotim untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kami berharap DPPPAPPKB Kotim segera turun tangan memberikan konseling dan pendampingan agar korban bisa menghadapi proses hukum dan pemulihan mental dengan baik,” ujarnya.
Baca juga: Disdik Kotim jelaskan mekanisme MBG selama Ramadhan
Selanjutnya, Anggota Komisi III DPRD Kotim ini juga mendorong aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap pelaku perdagangan anak agar bisa memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang kedepannya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga sangat dibutuhkan untuk mencegah eksploitasi dan kejahatan terhadap anak.
Sebagai informasi tambahan, dugaan kasus TPPO ini terungkap berdasarkan keterangan dari kakak korban yang bekerja di bidang kuliner.
Dia menyampaikan, kasus ini bermula pada September 2024 lalu. Saat itu salah seorang konsumen menawarkan pekerjaan untuk adiknya untuk menjadi asisten rumah tangga (ART) untuk seseorang berinisial R di Palangka Raya.
Namun, setelah tiba di Palangka Raya, komunikasi dan adiknya terputus dan ketika dia menghubungi R untuk menanyakan keadaan adiknya, R beralasan ponsel adiknya sedang kehabisan baterai. Di situlah dia mulai curiga.
Beberapa hari kemudian, korban berhasil menghubungi R. Korban menceritakan bahwa selama di Palangka Raya korban dipaksa R untuk melayani pria hidung belang. Korban sempat menolak namun diancam tidak akan dipulangkan.
Korban juga mengaku mendapat bayaran berkisar Rp50 ribu - Rp100 ribu dari para pria hidung belang tersebut, namun semua uang itu diambil oleh R. Mendapat kabar itu, sang kakak pun segera menyelamatkan adiknya.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang, baik itu kepolisian dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dengan harapan agar kasus ini bisa diusut tuntas dan mendapat pertanggungjawaban, terlebih sekarang korban dalam kondisi hamil.
Baca juga: Bupati Kotim serukan tingkatkan amaliah harta selama Ramadhan
Baca juga: Dua desa di Kotim bakal teraliri listrik tahun ini
Baca juga: Kotim gandeng investor Malaysia lanjutkan proyek pabrik limbah medis