Puruk Cahu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh untuk segera dibahas bersama pemerintah kabupaten setempat dan dijadikan peraturan daerah (Perda).
“Secara khusus raperda ini sebagai bentuk kebijakan pemerintah kabupaten dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan mengingat di daerah kita selama ini belum ada payung hukum yang mengatur berkenaan pedoman pelaksanaan ganti rugi tanam tumbuh,” kata anggota DPRD Murung Raya, Tuti Marheni di Puruk Cahu, Senin.
Tuti yang menjadi juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kabupaten Murung Raya ini menjelaskan, pengaturan ganti rugi tanam tumbuh bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan lahan, khususnya bagi tumbuhan atau tanaman di atas lahan tersebut.
Dalam rapat paripurna penyerahan Raperda inisiatif DPRD itu, Tuti mengatakan bahwa aturan ganti rugi tanam tumbuh akan memberikan jumlah kompensasi yang adil, memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik lahan atas kehilangan tanaman yang merupakan sumber penghidupan atau investasi mereka.
“Manfaat bila adanya raperda ini juga untuk memberikan perlindungan hak kepada pemilik atau penggarap lahan, menghindari kerugian sepihak dengan memastikan bahwa hak-hak pemilik lahan dan tanamannya diakui dalam proses pengadaan lahan, baik untuk kepentingan umum maupun lainnya,” tambah Tuti pada rapat paripurna yang dihadiri Bupati Heriyus dan Wakil Bupati Rahmanto Muhidin.
Baca juga: DPRD Murung Raya perkuat silaturahim dengan eksekutif dan masyarakat
Hal paling penting adalah bahwa raperda ini dapat meminimalkan konflik dan mengurangi potensi konflik antara pihak yang memerlukan lahan, misalnya pemerintah daerah atau pengembang dengan pemilik lahan.
“Selain tu menjamin kelancaran proyek atau pelaksana proyek pembangunan maupun kegiatan lain yang membutuhkan lahan sehingga proses dapat berjalan tanpa hambatan hukum ataupun sosial,” ucap Tuti lagi.
Raperda itu diajukan tidak lain dimaksudkan sebagai pedoman atau acuan dalam menetapkan hitungan ganti rugi tanaman sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah oleh pihak yang berhak kepada pihak lain.
Sementara itu dalam penyerahan raperda tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh tersebut juga dibarengi dengan penyerahan tiga raperda dari Pemkab Murung Raya.
Adapun tiga raperda itu adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya.
Baca juga: Bupati Murung Raya paparkan program prioritas dan unggulan
Baca juga: Pemkab Murung Raya gencar operasi pasar elpiji 3 kilogram
Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Mura minta pelaku usaha kuliner hormati Ibadah Puasa