Puruk Cahu (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Dina Maulidah menghimbau agar para pemilik tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya bisa mematuhi surat edaran (SE) bupati nomor: 100.3.4.2/56/ SATPOL PP DAMKAR yang mengatur waktu operasional selama Bulan Ramadhan.
"Saya berharap dan meminta kepada pemilik usaha seperti yang tercantum dalam surat edaran untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya selama bulan Ramadhan," kata Dina di Puruk Cahu, Jumat.
Menurut legislator Murung Raya itu, tujuan dari himbauan itu tidak lain untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Sebab, aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat Muslim.
"Kami berharap pelaku usaha bekerja sama dan menaati kebijakan pemerintah," ujarnya lagi.
Dikatakan, selama bulan Ramadhan bagi pelaku usaha kuliner, baik itu restoran, rumah makan, warung, kedai makan atau minum yang tetap buka sesuai peraturan dianjurkan agar tidak beroperasi secara terbuka atau dengan memasang tirai demi menghormati umat yang menjalankan ibadah puasa.
"Mari kita bersama-sama menjaga suasana Ramadan yang kondusif, penuh toleransi, dan tertib," jelasnya.
Dalam aturan tersebut, karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idul Fitri. Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara itu, restoran dan kafe tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.
Baca juga: Aisyah Agustiar lantik Warnita Heriyus sebagai Ketua Dekranasda Murung Raya
"Khusus untuk karaoke keluarga tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol. Untuk cafe dan permainan billiard jam operasionalnya dibolehkan sampai pukul 00.00 WIB atau jam 12 malam selama Ramadhan tahun ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu, beberapa waktu lalu.
Menurut Zen Wahyu pihaknya berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha, khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.
Baca juga: Bupati Mura pastikan pemkab selalu siap bersinergi dengan Pemprov Kalteng
Baca juga: Pemkab Murung Raya optimalkan Bahitom jadi pelopor percontohan desa antikorupsi
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Murung Raya soroti pelaksanaan Pasar Ramadhan