Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memastikan tidak hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga kepada pegawai berstatus sebagai tenaga kontrak.

"Tenaga kontrak juga dapat. Kami juga tengah memproses pencairan THR bagi tenaga kontrak. Kami targetkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah bisa diterima," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Senin.

Pernyataan ini menjadi kabar gembira bagi tenaga kontrak. Sebelumnya, informasi awal yang disampaikan pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bahwa proses pencairan THR dilakukan untuk pegawai berstatus ASN yang terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kini kepastian sudah disampaikan pemerintah daerah bahwa tenaga kontrak juga akan diberikan THR. Namun jika pembayaran THR untuk ASN diperkirakan direalisasikan pada 20 Maret 2025, sementara THR bagi tenaga kontrak ditargetkan paling lambat H-7 Lebaran.

"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengalokasikan dana untuk pembayaran THR bagi 2.364 tenaga kontrak, masing-masing sebesar Rp 1 juta per orang," ujar Sanggul.

Baca juga: Aktivitas jual beli emas di Sampit mulai meningkat

Dia berharap THR tersebut bisa membantu ASN dan tenaga kontrak dalam memenuhi kebutuhan menghadapi Lebaran Idul Fitri. Dengan begitu, pegawai bisa merayakan Lebaran dengan lebih bahagia.

"Kami ingin memastikan bahwa semua pegawai, termasuk tenaga kontrak, mendapatkan haknya tepat waktu. Semoga ini bisa menjadi dorongan semangat bagi mereka dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32.806.917.324 untuk pencairan THR. THR itu diberikan kepada PNS, CPNS, dan PPPK, serta kepada bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD.

Pembayaran THR tahun ini didasarkan pada gaji Februari 2025 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025, serta Peraturan Bupati Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan tunjangan tersebut.

Total penerima THR di Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai 6.924 pegawai, yang terdiri dari 4.865 PNS dan 2.059 PPPK. Selain itu, THR juga diberikan kepada 2.364 tenaga kontrak dengan nilai Rp1 juta per orang tenaga kontrak.

"Terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dalam proses ini. Kami pastikan proses pembayaran THR berjalan sesuai jadwal. Saat ini, administrasi sudah rampung dan siap untuk dicairkan," demikian Sanggul Lumban Gaol. 

Baca juga: Pedagang Pasar Keramat Sampit desak penertiban pedagang dadakan

Baca juga: Pemkab Kotim siapkan Rp32,8 miliar untuk THR ASN 2025

Baca juga: Wabup Kotim dapati Minyakita tidak sesuai takaran


Pewarta : Norjani
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025