Puruk Cahu (ANTARA) - Wakil Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rahmanto Muhidin memberikan jawaban terhadap pandangan umum enam fraksi DPRD setempat, terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah kabupaten.
Tanggapan itu disampaikan Rahmanto melalui paripurna dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Murung Raya, tentang tiga buah raperda usulan pemerintah daerah, sekaligus jawaban fraksi dprd atas pendapat Bupati Murung Raya terhadap satu buah raperda inisiatif DPRD Murung Raya, Senin (17/3/2025) malam.
"Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas usul, saran dan kritik yang membangun yang telah disampaikan melalui pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya pada rapat paripurna sebelumnya," kata dia di Puruk Cahu.
Adapun ke tiga raperda yang dibahas itu adalah raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta raperda tentang pengelolaan sampah.
Menurut Rahmanto, pemerintah daerah juga mengapresiasi atas disetujuinya tiga raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, dan juga memastikan tiga raperda usulan dari pemerintah tersebut semata-mata demi kepentingan seluruh masyarakat Murung Raya.
Dia mengatakan, terkait solusi pemerintah daerah dalam mengatasi akses perumahan yang layak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditanyakan fraksi PDIP, pemerintah akan menerapkan beberapa langkah strategis.
"Beberapa diantaranya, penyediaan hunian bersubsidi, program bantuan pembiayaan, regulasi yang berpihak pada MBR, pengembangan kawasan permukiman terpadu, dan kemudahan perizinan bagi pembangunan perumahan MBR," beber dia.
Selain itu, terkait dengan usulan kemudahan administrasi pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak korban bencana alam, atau yang terkena program pemerintah sebagai implementasi dari raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang ditanyakan oleh fraksi PKS, Rahmanto menyampaikan tentu saja dalam pelaksanaan nantinya harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Distransnaker Murung Raya minta 116 perusahaan patuhi aturan pembayaran THR
Dia mengatakan, untuk pertanyaan masalah aksesibilitas layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang berada di daerah terpencil atau kurang terlayani dapat, disampaikan bahwa di dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini, tidak membedakan dalam layanan kesehatan yang ada di kota maupun di Desa.
Sementara untuk raperda pengelolaan sampah, Rahmanto mengatakan pemerintah wajib menyelenggarakan dan memfasilitasi pengelolaan sampah, namun pelaksanaan pengelolaan sampah bukan saja tanggung jawab pemerintah secara penuh.
"Dibutuhkan juga keterlibatan semua pihak karena sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga masyarakat," demikian Rahmanto.
Baca juga: Pengangkatan PPPK di Murung Raya tunggu arahan pemerintah pusat
Baca juga: Pengelolaan drainase dan sampah di Murung Raya jadi sorotan Fraksi PKB
Baca juga: Gabungan Fraksi PPP dan Gerindra harapkan raperda bisa berikan kepastian hukum