Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah bersama aparat penegak hukum menandatangani komitmen bersama untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan dan akuntabel.

“Saya mengharapkan kedepannya dalam SPMB itu tidak ada lagi istilahnya murid titipan atau pungutan liar (pungli) segala macam, jadi semua harus transparan,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Jumat.

Penandatanganan komitmen bersama ini dilaksanakan usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah tingkat Kabupaten Kotim yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Sampit.

Irawati menyampaikan, penandatangan komitmen bersama ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan SMPB yang bersih dan terhindar dari adanya indikasi kecurangan, seperti murid titipan maupun pungli.

Meskipun, pendaftaran murid baru sekarang menggunakan sistem online untuk, namun pihak sekolah tetap harus melakukan verifikasi ulang, misalnya terkait alamat calon murid dan jaraknya dengan sekolah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

“Dalam hal ini dibutuhkan komitmen dari satuan pendidikan untuk memastikan SPMB berjalan sesuai aturan, salah satunya terkait domisili, karena sekarang ada aturan koordinat antar sekolah dengan alamat calon siswa dan hal seperti itu harus diperhatikan,” ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Muhammad Irfansyah menyampaikan penandatanganan komitmen bersama untuk mendukung penyelenggaraan SPMB yang objektif, transparan dan akuntabel ini utamanya menekankan pada pencegahan pungli.

Baca juga: Peringati HUT ke-68, Wabup Kotim doakan Kalteng semakin jaya

Hal ini sekaligus tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengharuskan adanya komitmen bersama antar penyelenggaraan pendidikan dan unsur yang ada di pemerintahan.

“Jadi hari ini kami menandatangani komitmen bersama, sebelumnya Disdik Kotim juga telah menyebarkan edaran bahwa tidak ada pungutan apapun terkait penerimaan murid baru dan jika ada serta bisa dibuktikan agar bisa diadukan ke pihak berwenang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam penandatanganan komitmen bersama ini pihaknya melibatkan aparat penegak hukum (APH), seperti Kejari Kotim, Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit, sebab pungli sudah termasuk pada pelanggaran pidana sehingga hal bisa bisa ditindaklanjuti oleh APH.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka menegakkan aturan terkait domisili calon murid baru, sehingga dinas terkait bisa membantu menelusuri kebenaran alamat pada identitas kependudukan dari calon murid.

Dalam kesempatan ini, Irfansyah juga meminta partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan SPMB yang objektif, transparan dan akuntabel dengan cara melaporkan disertai bukti, jika mendapati adanya praktek pungli saat penerimaan murid baru.

Ia juga menekankan, bahwa pendaftaran murid baru semuanya gratis atau tidak ada pungutan, sehingga orang tua atau wali murid cukup menyiapkan berkas-berkas untuk keperluan administrasi dan tidak perlu menyiapkan dana untuk pendaftaran.

“Kepada masyarakat kalau mengetahui adanya oknum tertentu yang mengatasnamakan panitia atau siapa saja yang meminta sesuatu dengan dalih memasukkan anak sekolah, mohon dilaporkan, karena itu pelanggaran,” demikian Irfansyah.

Baca juga: Kementan pantau progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Kotim

Baca juga: Pemkab Kotim raih penghargaan tertinggi Indeks Reformasi Hukum

Baca juga: Kementan pantau progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Kotim


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025