Sampit (ANTARA) - Sebanyak 589 pegawai di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya sempat ditangguhkan karena kebijakan pemerintah pusat.
“Puji Tuhan, hari ini saya menerima SK untuk yang kedua kalinya, karena yang sebelumnya sempat ditangguhkan. Saya sangat senang dan bahagia sekali dengan adanya SK ini artinya kami memiliki pegangan sebagai pegawai pemerintahan,” kata salah seorang PPPK Kotim yang baru menerima SK pengangkatan Liana di Sampit, Rabu.
Wanita yang berprofesi sebagai guru di SDN 1 Tumbang Sapiri Kecamatan Mentaya Hulu ini menyebut bahwa SK pengangkatan ini sepenuhnya menghapuskan rasa kecewa mereka yang sebelumnya sempat ditangguhkan.
Hal ini sekaligus mengobati was-was yang ia dan kebanyakan calon PPPK lain rasakan karena memikirkan nasib mereka kedepannya pasca penangguhan SK, terlebih mengingat kebijakan pemerintah yang cenderung berubah-ubah.
“Sekarang tidak ada lagi rasa kecewa dan was-was, semua hilang sepenuhnya. Kami juga berterima kasih kepada pemerintah daerah yang memberi kebijakan pembagian SK lebih cepat yang mana ini menjadi motivasi kami untuk bekerja lebih profesional kedepannya,” ucapnya.
Baca juga: PT Sukajadi Sawit Mekar gelar sosialisasi pencegahan dan simulasi penanggulangan karhutla
Penyerahan SK pengangkatan 589 PPPK Kotim hasil seleksi tahap I formasi tahun anggaran 2024 ini dilaksanakan di Balai Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu yang memimpin penyerahan SK tersebut menyampaikan bahwa penyerahan SK pengangkatan ini khusus bagi PPPK yang sebelumnya ditangguhkan karena adanya perubahan kebijakan dari pusat.
“Jadi beberapa waktu lalu mereka ini sudah sempat menerima SK, tapi karena ada kebijakan pusat maka SK itu ditarik. Alhamdulillah, hari ini SK tersebut bisa kami serahkan lagi dan terhitung 1 Juni mereka resmi berstatus PPPK,” jelasnya.
Baca juga: PT Globalindo Alam Perkasa gelar sosialisasi pencegahan dan simulasi penanggulangan karhutla sebagai antisipasi dini
Ia melanjutkan, jumlah peserta yang lulus seleksi tahap I formasi tahun anggaran 2024 sebenarnya aa 581 orang, tetapi dua di antaranya memilih mundur sehingga yang menerima SK pengangkatan kali ini hanya 579 orang.
Ratusan PPPK yang baru menerima SK ini tercatat resmi menjadi ASN per 1 Juni 2025, namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah atau libur sehingga masa aktif kerja mereka dihitung mulai 2 Juni 2025.
Sementara untuk penempatan PPPK baru ini disesuaikan dengan formasi yang dilamar, sehingga ada beberapa yang pindah dari tempat semula bertugas ketika berstatus non-ASN lantaran formasi yang dilamar berbeda atau pada tempat semula tidak tersedia formasinya.
Dalam kesempatan ini, Kamaruddin juga mengingatkan kepada para ASN tersebut agar tidak buru-buru mengajukan pindah tugas atau mutasi. Apalagi dalam SK sebagai PPPK sudah tertuang perjanjian siap bertugas di unit kerja sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Disamping itu, PPPK berbeda dengan PNS yang memiliki pola karir atau pengembangan. PPPK bertugas di unit kerja atau jabatan sesuai yang diperjanjikan, sehingga tidak ada pemindahan atau semacamnya.
“Walaupun saat ini belum ada yang mengajukan, tetapi pengalaman sebelum-sebelumnya ada saja yang mengajukan. Makanya, dari awal sudah kami sampaikan agar menjadi perhatian mereka yang menerima SK hari ini,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kotim segera tertibkan pedagang yang melanggar aturan
Ia menambahkan, dengan diserahkannya SK pengangkatan ini maka tahapan seleksi atau penerimaan CASN tahap I formasi tahun anggaran 2024 telah selesai.
Selanjutnya, menunggu pengumuman dari panitia seleksi nasional (Panselnas) terkait seleksi CASN tahap II formasi tahun 2024 yang baru dilaksanakan pada awal Mei 2025 lalu dan hasilnya dijadwalkan keluar pada Juni 2025.
“Setelah itu, baru kami akan mulai mengusulkan PPPK paruh waktu bagi tenaga non ASN yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi namun tidak lulus dan yang sudah terdaftar dalam database BKN,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: Ratusan peserta siap ramaikan 'Trabas Kemerdekaan' di Kotim
Baca juga: Desa di Kotim bergerak cepat bentuk Koperasi Merah Putih