Sampit (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan prihatin karena masih ada 128.839 pekerja di daerah ini yang belum terlindungi jaminan sosial tenaga kerja di tempat mereka bekerja.
"Kami mengimbau dan memerintahkan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang mempekerjakan pekerjanya untuk segera diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Kamis.
Disebutkan, pekerja di Kotawaringin Timur yang sudah terlindungi 50.891 pekerja atau baru mencapai 28,32 persen. Masih terdapat 128.839 pekerja atau 71,68 persen pekerja yang belum terlindungi.
Pekerja yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 50.891 pekerja. Mereka tersebar di 2.442 tempat usaha, baik kategori pemberi kerja maupun badan usaha.
Secara rinci, mereka terdiri dari 44.724 pekerja penerima upah di 2.101 tempat usaha, 4.545 pekerja bukan penerima upah di 45 tempat usaha dan 1.622 pekerja jasa konstruksi di 296 tempat usaha.
Sementara itu, pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial masih sangat besar. Dari 179.730 pekerja atau potensi peserta, tercatat baru ada 50.891 peserta aktif atau 28,32 persen sudah didaftarkan, sedangkan sisanya 128.839 pekerja belum terlindungi.
Secara rinci, pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari 46.276 pekerja penerima upah, 68.618 bukan penerima upah dan 13.944 pekerja jasa konstruksi.
Johny menjelaskan, penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah, untuk menjamin seluruh pekerja terhadap jaminan perlindungan yang terluang dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan tersebut meliputi Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Pensiun, serta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca juga: Jaga nilai kebhinekaan, Polres Kotim gelar doa bersama lintas agama
Menurutnya, penyelenggaraan Program Jaminan Ketenagakerjan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tidaklah mudah. Banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi, salah satunya adalah terkait mutu layanan fasilitas pengobatan atau penyembuhan yang terkait dengan peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah kepastian perlindungan seluruh pekerja atas Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pekerja harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjan yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang belaku.
Regulasi yang mewajibkan kepeseltaan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari undang- undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, instruksi presiden, bahkan peraturan teknis pelaksanaan undang- undang tersebut dinilai sudah sangat lengkap.
Salah satunya pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Bagi yang melanggar, maka dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Disnakertrans mendapat beberapa laporan bahwa masih ada perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang belum patuh dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya.
Johny berharap kepada seluruh pimpinan atau direktur badan usaha agar patuh terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, pemberi kerja atau badan usaha tidak sampai diberi sanksi.
"Mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sebagai salah satu bentuk perhatian pemilik usaha dalam menjamin pekerjanya ketika terjadi kecelakaan kerja, serta keluarga pekerja juga terjamin," demikian Johny Tangkere.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dewi Maharani berterima kasih atas dukungan pemerintah daerah, khususnya melalui Disnakertrans yang terus mendorong agar perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga mengimbau perusahaan membayar iuran tepat bulan sehingga pekerja benar-benar selalu terlindungi. Jika terjadi kecelakaan kerja atau lainnya, maka bisa langsung dibantu melalui program ini," demikian Dewi Maharani.
Baca juga: KPU Kotim: Pengantian caleg terpilih Ahyar Umar tunggu putusan inkrah
Baca juga: Putusan pengadilan keluar, DPMD Kotim belum tentukan nasib Kades Baampah
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan imbau perusahaan di Kotim bayar iuran tepat bulan