Pulang Pisau (ANTARA) - Wakil Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta menegaskan pentingnya pembentukan peraturan bupati (perbup) terkait pengelolaan perizinan lintas sektor bantaran, atau daerah sepadan sungai dan angkutan sungai serta danau yang tidak tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) OSS. 

“Hasil rapat memang sempat alot, terutama menyangkut pembahasan perbup untuk pengelolaan bantaran dan perizinan di sektor perhubungan. Pengaturan ini tidak boleh melanggar KBLI yang telah disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan OSS,” kata Ahmad Jayadikarta di Pulang Pisau, Senin.

Ia menyebut, perbup ini tidak hanya menyangkut sektor perhubungan saja, tetapi juga sektor lain seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang beberapa sub kegiatan tidak secara spesifik ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Awalnya kita berharap dari kegiatan ini bisa menghasilkan Pandapatan Asli Daerah (PAD), tapi setelah ada program dari Presiden Republik Indonesia, daerah tidak bisa lagi sembarangan memungut PAD,” jelasnya.

Menurutnya, pembentukan perbup ini penting karena banyak aktivitas di masyarakat, terutama di bantaran sungai dan dataran yang belum memiliki regulasi teknis di daerah. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pulang Pisau Supriyadi menyampaikan, pembentukan Perbup tersebut untuk melanjutkan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang belum seluruhnya terimplementasi secara teknis di daerah.

“Daerah bisa menyesuaikan aturan dengan tetap mengikuti KBLI. Banyak kegiatan masyarakat bahkan di sektor kesehatan yang tidak masuk dalam KBLI, maka perlu ada payung hukum melalui Perbup,” jelas Supriyadi.


Baca juga: Bupati Pulang Pisau ingatkan remaja jangan sia-siakan masa muda

Ia mengatakan banyak aktivitas usaha yang terjadi di lokasi-lokasi seperti bantaran sungai, pinggir jalan, maupun dataran yang sebenarnya tidak terakomodir dalam sistem OSS nasional. Padahal kegiatan tersebut dominan di sektor usaha kecil dan menengah.

“Ini penting agar kegiatan usaha masyarakat bisa tetap berjalan, namun tetap sesuai koridor hukum dan pengawasan,” ujarnya.

Supriyadi menambahkan perbup ini diharap menjadi acuan daerah dalam menyusun sistem pelayanan dan pengawasan lintas sektor, khususnya pada ruang-ruang publik yang selama ini tidak masuk dalam sistem OSS.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau sebut gotong royong jadi motivasi warga

Baca juga: Tim Hibah DPPM PKM Fapertahut UMPR latih SIG bagi HKm Kabupaten Pulpis

Baca juga: Wabup ingatkan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan Posyandu di Pulpis


Pewarta : Adi Waskito/Dita Marsena
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025