Sampit (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat tidak ikut-ikutan memasang bendera One Piece dan tetap menjunjung tinggi rasa cinta tanah air serta nasionalisme.

“Sejauh ini kami memang belum menemukan fenomena serupa di Kotim dan kami harap jangan sampai. Kami berharap untuk Kotim, masyarakatnya tetap menjunjung rasa cinta Tanah Air, rasa nasionalisme dan tidak ikut-ikutan media sosial,” kata Sekretaris Badan Kesbangpol Kotim Eddy Hidayat Setiadi di Sampit, Selasa.

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) marak ajakan di media sosial mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece, yakni bendera hitam dengan gambar tengkorak dan tulang yang menyilang.

Aksi ini memicu reaksi berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia sampai media asing. Salah satunya, Menko Polkam Budi yang menilai gerakan pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa dan derajat bendera merah putih. 

Kendati begitu, Eddy menyebutkan hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis) khusus terkait aturan atau larangan pemasangan bendera One Piece.

“Kami masih menunggu juknis dari Kesbangpol Provinsi Kalteng dan sebelumnya juga sudah kami tanyakan perihal itu dan katanya provinsi juga menunggu petunjuk dari pusat. Jadi kalau ditemukan, maka belum bisa ditindak karena belum ada juknis,” ujarnya.


Baca juga: Polres dan BPBD Kotim bersinergi tanggulangi bencana

Namun, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka pengibaran bendera selain bendera Merah Putih masih diperbolehkan dengan catatan tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

Ia melanjutkan, bendera Merah Putih merupakan simbol negara Indonesia. Pemasangan bendera lain lebih tinggi dari bendera merah putih di Indonesia dinilai sebagai bentuk ketidakpatutan dan penghinaan terhadap simbol negara.

Melanggar aturan pemasangan bendera merah putih dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda paling banyak Rp500 juta atau hukuman penjara paling lama lima tahun, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Untuk itu, kami mengharapkan masyarakat Kotim untuk ikut menyukseskan dan memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ini dengan memasang bendera merah putih, umbul-umbul dan hiasan lainnya sewajarnya. Kalau ikut seru-seruan media sosial, jangan sampai mengikis rasa cinta tanah air dan nasionalisme,” demikian Eddy.


Baca juga: BMKG Kotim sebut bibit siklon sebabkan hujan di musim kemarau

Baca juga: 70 calon Paskibraka Kotim ditempa mengemban tugas

Baca juga: Pemkab Kotim perkuat sinergi lintas sektor hadapi karhutla


Pewarta : Devita Maulina
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025