Muara Teweh (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, memusnahkan 488 surat suara rusak dan lebih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi publik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Keputusan KPU RI Nomor 1519 Tahun 2024," kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini adalah amanat regulasi, yakni harus dilakukan pada H-1 pelaksanaan PSU. Artinya, setelah ini tidak ada lagi surat suara yang tersisa di KPU.
"Semua yang baik sudah didistribusikan ke TPS, dan yang rusak atau lebih dimusnahkan secara terbuka," katanya.
Ia merinci, total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 488 lembar, terdiri dari 140 lembar surat suara rusak dan 348 lembar surat suara lebih (baik).
Sebelum dimusnahkan, seluruh surat suara tersebut kembali dihitung ulang di hadapan saksi dari Bawaslu dan aparat kepolisian untuk memastikan akurasi jumlah serta kelengkapan berita acara.
Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari komitmen KPU Barito Utara dalam menjaga integritas dan akuntabilitas tahapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025.
"Kami pastikan tidak ada satu pun surat suara yang disimpan oleh KPU setelah kegiatan ini. Semua akan tercatat dalam berita acara dan disaksikan pihak terkait," kata Siska.
Dengan langkah ini, KPU Barito Utara menegaskan kesiapan penuh untuk melaksanakan PSU secara jujur, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PSU Pilkada Barito Utara dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/8) di sembilan kecamatan sebagaimana tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025 diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yakni calon nomor urut 1 Shalahuddin dan Felix S Tingan serta calon nomor urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.