Pulang Pisau (ANTARA) - Wakil Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta menyatakan peletakan pondasi pertama pembangunan monumen peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang diinisiasi oleh Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK), sebagai salah satu bentuk pengingat tidak lengah menjaga hutan dan lahan dari potensi kebakaran.

"Harapannya monumen ini menjadi pengingat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Pulang Pisau," kata Ahmad Jayadikarta di Pulang Pisau, Selasa.

Dirinya menegaskan, pemerintah setempat terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama kawasan hutan lindung.

"Upaya perlindungan hutan menjadi tanggung jawab bersama agar tidak lagi terjadi kebakaran yang merugikan masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Direktur KPSHK Muhammad Djauhari mengatakan pembangunan monumen karhutla ini dimaksudkan untuk menghidupkan kembali tradisi tolak bala yang telah lama menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat. Tradisi tersebut, paparnya, menjadi doa bersama agar terhindar dari bencana kebakaran.

"Intinya, monumen ini hadir supaya masyarakat selalu teringat pentingnya kewaspadaan sebelum karhutla benar-benar terjadi," ucap Djauhari.

Ia juga menekankan pembangunan monumen ini diharapkan bisa membawa semangat kepahlawanan Darung Bawan yang sejak dulu menjadi simbol perjuangan menjaga alam di Pulang Pisau.

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Pulang Pisau Edvin Mandala turut memberikan dukungan terhadap pembangunan monumen karhutla tersebut. Dia juga menjelaskan kondisi Pulang Pisau yang memiliki lahan gambut luas membuat wilayah ini rawan terbakar, terutama sejak adanya Proyek Lahan Gambut (PLG) pada tahun 1992.

Baca juga: Disperindagkop Pulang Pisau targetkan UMKM sebagai fondasi ekonomi daerah

"Setiap kali memasuki musim kemarau kebakaran di lahan gambut hampir selalu terjadi, karena itu kami memberikan apresiasi kepada KPSHK yang sudah peduli dan mengambil langkah ini," ucapnya.

Edvin Mandala juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang masih melakukan perladangan agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan Perda Provinsi Kalimantan Tengah sudah melarang pembakaran secara total di wilayah gambut. 

"Perlu dipahami perda provinsi melarang pembakaran di lahan gambut, tetapi untuk lahan yang bukan gambut masih bisa dilakukan dan harus sesuai prosedur yang diatur Perda," demikian Edvin.

Baca juga: Perputaran uang di Handep Hapakat Fair 2025 capai Rp1,5 miliar

Baca juga: Bupati Pulang Pisau: Jadikan peringatan Kemerdekaan RI perkokoh persatuan bangsa

Baca juga: Pemenang Bandar dan Sumbu Kurung diandalkan bantu promosi daerah


Pewarta : Adi Waskito/Dita Marsena
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2025