Sampit (ANTARA) - Rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah tentang perubahan perda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kotim disepakati oleh eksekutif untuk selanjutnya ditetapkan sebagai perda.

“Dengan penyesuaian yang dilakukan dengan perubahan perda ini diharapkan dapat memudahkan dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Senin.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) DPRD Kotim terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun, Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah, Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur dan Wakil Bupati Kotim Irawati dalam rapat paripurna ke 32 masa persidangan III tahun 2025.

Irawati menjelaskan, kesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan mendalam antara pihak legislatif dan eksekutif serta masukan dari fraksi-fraksi di DPRD Kotim.

Penyusunan raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Baca juga: Disdik Kotim ikut meriahkan Sampit Trade Expo dengan tema 7 KAIH

“Hal ini bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja DPRD,” tuturnya.

Irawati melanjutkan, penyesuaian yang dilakukan dengan perubahan perda ini diharapkan dapat memudahkan dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Hal itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah serta peraturan yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, agar perda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi 

“Dengan begitu pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat dapat berjalan secara efektif dan efisien,” imbuhnya.

Ia menambahkan, SK yang telah ditandatangani ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

“Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan perda tersebut agar dapat diberlakukan dan dilaksanakan di Kotim,” demikian Irawati.

Baca juga: Bapemperda Kotim sempurnakan Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Legislatif.

Baca juga: DPRD Kotim berikan edukasi politik lewat Sampit Trade Expo 2025

Baca juga: DPMPTSP buka 53 jenis layanan di stan Sampit Trade Expo


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025