Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Wiyatno secara resmi melantik kepala desa pengganti antar waktu (PAW), penjabat (Pj) kepala desa, serta mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, di ruang rapat rumah jabatan bupati Kapuas, Jumat.
"Kepada para kepala desa yang baru dilantik, agar mampu berdiri di atas semua golongan dan kepentingan, serta senantiasa menjalin koordinasi dengan BPD, camat, dan pemerintah daerah," kata Wiyatno.
Kemudian, sambungnya, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di desa.
Wiyatno juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa agar benar-benar digunakan berdasarkan skala prioritas demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Adapun kepala desa yang dilantik, yakni Willy Sanjaya sebagai Kades PAW Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai. Pristowandie sebagai Pj Kades Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai. Rahmat M. Noor sebagai Pj Kades Tanjung Rendan, Kecamatan Mandau Talawang.
Baca juga: Disarpustaka Kapuas gelar storytelling untuk anak TK ABA
Pelix Setiawan sebagai Pj Kades Dadahup Raya, Kecamatan Dadahup. Nitha sebagai Pj Kades Tamban Lupak, Kecamatan Kapuas Kuala.
Sementara itu, kepala desa yang dikukuhkan masa jabatannya, yakni Rahmadi sebagai Kades Jakatan Pari, serta Midel Gustap S Uno sebagai Kades Tumbang Sirat.
Prosesi pelantikan dan pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekda Kapuas Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, para camat, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas.
Baca juga: Kebakaran hanguskan rumah warga di Desa Sei Pinang Kapuas
Baca juga: Disarpustaka Kapuas monitoring penerapan aplikasi Srikandi di kecamatan
Baca juga: Penemuan jasad bayi mengapung di DAS Kapuas, diduga dibuang