Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Juru bicara Banggar DPRD Gumas Carles Frenki saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis, menyarankan agar prioritas perubahan anggaran diarahkan pada penyelesaian program wajib.
“Program wajib yang dimaksud antara lain seperti gaji dan tunjangan ASN, pemeliharaan infrastruktur dasar, serta penyediaan layanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan,” sambungnya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, postur perubahan APBD 2025 terdiri dari tiga elemen yakni pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD 2025 sebesar Rp1,336 triliun, berkurang sebesar Rp5,356 miliar dari total Anggaran Pendapatan Daerah Murni 2025 sebesar Rp1,341 miliar.
Turunnya pendapatan daerah ini disebabkan berkurangnya dana transfer yang semula berjumlah Rp1,212 triliun. Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah tidak mengalami perubahan yakni Rp111,699 miliar.
Baca juga: Pemkab Gumas terus siapkan Malahoi sebagai calon Desa Antikorupsi
Untuk belanja daerah, total belanja daerah pada rancangan perubahan APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp1,385 triliun, berkurang Rp25,234 miliar dari Total Anggaran Belanja Daerah Murni 2025 sebesar Rp1,410 triliun.
Ia menegaskan, dalam pengelolaan perubahan APBD 2025 tetap mengacu kepada petunjuk, yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terkait efisiensi.
Untuk pembiayaan daerah, dalam APBD Perubahan 2025 sebesar Rp49,224 miliar, turun sebesar Rp19,878 miliar dari anggaran murni 2025 sebesar Rp69,102 miliar.
Pada kesempatan ini Banggar DPRD Gumas menekankan perlu langkah konkret mengoptimalkan pendapatan daerah, meminta pemkab agar menyiapkan skema jangka pendek mengantisipasi keterlambatan transfer dana pemerintah dari pusat, dan beberapa saran lainnya.
DPRD Gumas berharap anggaran perubahan yang telah disetujui bersama dapat direalisasikan sesuai dengan target capaian Indikator Kinerja, agar setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan selaras.
“Selaras yang dimaksud di sini baik dengan dokumen perencanaan daerah, visi misi Gunung Mas, maupun dengan arahan strategis dari Pemerintah Pusat, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Carles.
Baca juga: Pemkab bangga karateka Gumas mampu bersaing pada kejuaraan internasional
Baca juga: Pemkab Gumas berharap dukungan Bappenas di tiga sektor
Baca juga: Pemkab Gumas dukung gerakan literasi lewat lomba video konten