Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah AKBP Iqbal Sengaji mengatakan sepanjang Agustus 2025 jajaran Sat Narkoba berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di sejumlah kecamatan dengan barang bukti signifikan.

“Kasus pertama berhasil diungkap di Desa Manen Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, dengan tersangka AM ” kata AKBP Iqbal Sengaji di Pulang Pisau, Jumat.

Iqbal menjelaskan kasus pertama terjadi 9 Agustus 2025 di barak PT SCP Desa Paduran, Kecamatan Sebangau Kuala. Tersangka berinisial AM pria kelahiran 1980 asal Kediri, Jawa Timur berhasil diamankan dengan barang bukti lima gram sabu.

“Tersangka AM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kronologisnya saat anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran sabu. AM mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial U melalui WhatsApp dengan sistem pembayaran tunai Rp8 juta untuk lima gram sabu tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, bisnis jual beli sabu sudah berlangsung sekitar sepuluh bulan. Penjualan dilakukan sejak 25 Juli 2025 hingga penangkapan pada 9 Agustus 2025 dengan harga Rp200 ribu per paket kecil,” jelas Iqbal.


Baca juga: MBG Pulang Pisau tahap pertama ditarget 1.604 penerima manfaat

Dia menyebut Barang Bukti (BB) yang disita dari AM meliputi 5 bungkus sabu dengan berat kotor 2,68 gram, sepuluh plastik klip kosong, sebuah tas hitam motif kotak-kotak, sebuah handphone, serta uang tunai Rp400 ribu.

Kasus kedua, papar Iqbal, diungkap 22 Agustus 2025 di Kecamatan Pandih Batu. Polisi mengamankan seorang berinisial IY yang terbukti membeli dan mengedarkan sabu. Ia mengaku telah lima kali melakukan transaksi barang haram tersebut.

Dikatakan Iqbal dalam kronologisnya, tersangka ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di rumah saudaranya setelah pengembangan kasus dari tersangka IY dan membeli sabu sebanyak 2,50 gram senilai Rp3,2 juta dari seseorang berinisial MA.

“Sebagian sabu digunakan sendiri sebagian dijual kembali dan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan tersangka memang bagian dari jaringan peredaran narkoba,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan BB meliputi sabu seberat 1,03 gram, sendok sabu dari selang plastik, dua pack plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai Rp300 ribu, serta sebuah handphone.

“Ia tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga pengedar kecil yang menyuplai sabu di wilayah Kecamatan Pandih Batu,” ujarnya.


Baca juga: DPRD Banjarbaru-Bapenda Pulpis tukar gagasan terkait pendapatan daerah

Iqbal mengatakan kasus ketiga diungkap 22 Agustus 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Desa Bahaur Tengah dan Desa Bahaur Hilir Kecamatan Kahayan Kuala. Polisi menangkap tersangka berinisial NA asal Sampit Kotawaringin Timur dengan barang bukti mencapai 52,38 gram sabu.

Kronologis penangkapan, paparnya, kasus ini berkembang dari tersangka IY yang lebih dulu diamankan. Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan, diketahui jaringan melibatkan tersangka MA yang mendapat suplai sabu dari seseorang berinisial F di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

“MA membeli sabu sebanyak sepuluh kantong sabu dengan total 50 gram pada 19 Agustus 2025. Sebagian sudah dijual kepada IY, sisanya ditemukan saat penangkapan dengan berat mencapai 52,38 gram,” jelas Iqbal.

Iqbal menjelaskan BB dari kasus ini sangat banyak, antara lain sepuluh bungkus sabu seberat 47,26 gram, belasan plastik klip kosong, timbangan digital, handphone, serta berbagai perlengkapan penggunaan sabu.

“Perhitungan keuntungan ini mencapai Rp26 juta dan transaksi dilakukan melalui WhatsApp,” papar Iqbal.

Kasus keempat diungkap di Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang serta Desa Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut. Dijelaskannya ada tiga tersangka yang diamankan, yaitu MY, AS, dan ABD, yang terlibat jaringan narkoba dengan barang bukti sabu dan peralatan lainnya.

“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Iqbal mengatakan kronologisnya, MY dan AS ditangkap lebih dulu di Desa Manen Paduran sekitar Pukul 12.30. Kemudian dari pengembangan, polisi dari Sat Narkoba berhasil mengamankan ABD yang kemudian mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R masih dalam penyelidikan yang berlokasi di Palangka Raya. 

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau-Balai Jalan Nasional bahas rencana pembangunan

Baca juga: Bupati Pulang Pisau tinjau perkembangan peningkatan jalan penghubung desa

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau panen jagung bangkitkan ekonomi masyarakat


Pewarta : Adi Waskito/Dita Marsena
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025