Kuala Kurun (ANTARA) - RM (30), oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah terjerat permasalahan hukum, karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp273 juta, kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.

"Modusnya adalah dengan mengelola anggaran yang bukan kewenangannya, melakukan mark up alias penggelembungan harga pada laporan pertanggungjawaban (SPJ), membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Jajaran Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gumas telah melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Senin (27/10). 

Proses penyerahan yang dimulai pukul 07.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gumas, yang didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar beserta personel. 

Baca juga: Pemkab Gumas siap perjuangkan aspirasi Aliansi Kaleka Dayak

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gumas, berdasarkan surat nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Ia menyebut, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Gumas berjalan dengan aman dan lancar. Tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. 

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK, dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dia menegaskan Polres Gumas tidak akan menolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

"Bapak Kapolres berpesan, dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Pelimpahan tahap II ini adalah bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gumas dalam menuntaskan perkara korupsi hingga tuntas," demikian Faisal.

Baca juga: Gunung Mas kini miliki kopi andalan khas lokal

Baca juga: Wabup Gumas: Jadikan HSP dan Ikbab Kalteng ajang menambah pengetahuan

Baca juga: Pemkab minta Baznas Gumas terus berkontribusi tingkatkan kesejahteraan masyarakat


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025