Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari daerah setempat menggunakan aplikasi Kode Respons Cepat Standar Indonesia (Quick Response Code Indonesian Standard/QRIS).

Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin, mengatakan ada banyak manfaat jika pelaku UMKM beradaptasi dan memanfaatkan teknologi dalam melakukan transaksi secara non-tunai melalui aplikasi QRIS.

“Sekarang masyarakat ingin yang praktis jika ingin berbelanja. QRIS membuat masyarakat tidak perlu membawa uang tunai di dalam dompet, karena cukup memindai kode QR dengan menggunakan smartphone,” ucapnya.

Manfaat lainnya, pemilik usaha tidak perlu takut uang akan dikorupsi oleh pegawai, karena uang akan langsung masuk ke rekening. Uang juga lebih aman dari pencurian, karena langsung masuk ke rekening.

Dengan menggunakan QRIS, pelaku usaha juga tidak perlu khawatir jika ada oknum tidak bertanggung jawab, yang menggunakan uang palsu saat bertransaksi.

Baca juga: Pemkab Gumas siap perjuangkan aspirasi Aliansi Kaleka Dayak

Selain itu pembeli tidak perlu lagi dirugikan jika penjual memberi kembalian permen, dengan alasan tidak ada uang kecil. Sebab penggunaan QRIS memastikan pembeli membayar sesuai tarif.

“Bagi bank ini juga menguntungkan, karena uang tersimpan di sana walau mungkin hanya beberapa hari karena harus diputar lagi oleh pelaku usaha,” imbuhnya.

Saat ini sebagian pelaku UMKM di Gumas mulai menggunakan QRIS. Saat pelaksanaan Festival Tani dan Festival Pangan Lokal di Taman Kota Kuala Kurun, 22-23 Oktober 2025, Efrensia menyaksikan sendiri salah satu pelaku UMKM menggunakan QRIS dari Bank Kalteng.

Ia berharap ke depan semakin banyak pelaku UMKM Gumas yang menggunakan QRIS, supaya dapat bertahan dan bersaing di tengah kemajuan zaman.

Terpisah, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Empas S Umar menyampaikan, pihaknya siap melayani pelaku usaha yang ingin menggunakan QRIS dari bank tersebut.

Adapun yang harus dilakukan oleh pelaku usaha adalah mengisi formulir yang telah disiapkan Bank Kalteng, menyiapkan buku tabungan Bank Kalteng, kartu tanda penduduk, serta kartu keluarga.

“Siapkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat surat elektronik atau e-mail, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat usaha, foto usaha, dan titik koordinat,” demikian Empas.

Baca juga: Gunung Mas kini miliki kopi andalan khas lokal

Baca juga: Wabup Gumas: Jadikan HSP dan Ikbab Kalteng ajang menambah pengetahuan

Baca juga: Pemkab minta Baznas Gumas terus berkontribusi tingkatkan kesejahteraan masyarakat


Pewarta : Chandra
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025